Mantan anggota DPRD Sumut Tiaisyah salam pengacaranya usai divonis 4 tahun penjara |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis masing masing 4 tahun penjara potong selama dalam tahanan sementara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Haryono SH, Kamis (14/2/2019).
Kelima mantan anggota Dewan wilayah Sumut tersebut juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya
dalam jabatan publik 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Anggota DPRD Sumut yang diganjar hukuman tersebut, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung (anggota DPRD periode 2009-2014).
Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan2014-2019.
Mereka dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang menerima suap dari
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 3 Miliar lebih.
Besaran suap yang mereka terima itu: Rijal Sirait memerima Rp 477,5 juta. Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta, Tiaisah menerima Rp 480 juta.
Uang suap itu diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Sebelumnya Jaksa Ferdian Ady Nugroho dari KPK menuntut masing masing 4 tahun penjara terhadap mereka dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya. Terhadap putusan ini para terpidana menyatakan pikir pikir. (dm)
Tags
Hukum