Tim Kobra Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan


LUMAJANG (wartamerdeka.info) - Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat. Hanya dalam hitungan 12 jam, pelaku penganiayaan Matsun Hadi (51) yang sempat buron dari kejaran polisi berhasil ditangkap. Matsun menderita dengan luka bacok pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR Haryoto Lumajang pada Rabu (5/2/2019).

Miskal (53), pelaku pembacokan korban merupakan pegawai perangkat Desa Sumberwuluh. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah Dila, warga Jln. Wijaya Kusuma, Kel. Ditotrunan, Kota Lumajang, Jawa Timur. Polisi juga menyita senjata tajam celurit dari tangan pelaku.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, kejadian penganiayaan korban terjadi akibat konflik horizontal pertambangan pasir di Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kec. Candipuro - Lumajang.

"Pelakunya sudah berhasil kami tangkap berikut alat yang digunakan berupa clurit," ujar Arsal kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Setelah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.

Arsal menjelaskan, kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan  aktifitas pertambangan pasir di Lumajang. "Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal.

“Kepada pelaku yg diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal," sambungnya.

AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menambahkan, penangkapan pelaku merupakan atensi dari Kapolres. “Instruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo 12 jam. Senjata celurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan,” ujar Hasran.

Kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban bermaksud untuk membantu membukakan portal dengan tujuan supaya dapat dilalui armada tambang pasir. Hal itu dilakukan korban karena malam sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dusun Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp10.000/rit yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Menurut keterangan korban Matsun, saat itu dirinya bertemu Dila di lokaai kejadian. Korban kemudian bercerita kepada Dila kalau ia dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan kajar kuning untuk tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. Tak lama berselang, dari arah Timur datang pelaku Miskal mengendarai sepeda motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah pelaku. Pelaku yang merasa tersinggung, langsung membacok korban dengan sajam celurit yang masih terbungkus koran.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 tahun.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama