Beri Rasa Aman Pada Masyarakat, Polres Serang Gelar Operasi Pekat


SERANG (wartamerdeka.info) - Dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, petugas  gabungan dari Polres Serang melakukan kegiatan antisipasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang berlokasi di Cafe King Oloan, Lapo Pardomuan, Betha, dan Scorpions di Kp. Nambo Desa Kaserangan Kec. Ciruas Kab. Serang, Rabu malam (13/03/2019) Pukul 23.30 WIB.

Dalam operasi Pekat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang ini, Ada 50 Personel gabungan yang diturunkan, diantaranya Gabungan Polres  20 Personil, Polsek Ciruas 15 Personil, Polsek Pontang 5 Personil, Polsek Tirtayasa 5 Personil, Polsek Cikande  5 Personil, dan Polsek Kragilan 5 Pesonil.

Kapolres Serang AKBP Indra, menyatakan Dari hasil operasi pekat, Tim Gabungan melakukan Pemeriksaan identitas pemandu lagu di Cafe King Oloan 14 orang, Pemeriksaan identitas pemandu lagu di Cafe Beta 13 orang (4 orang diamankan karena tidak ada identitas diri).

Untuk yang berada di Cafe King Oloan dilakukan tes urien terhadap 6 orang pengunjung (3 orang perempuan & 3 orang laki-laki), dengan hasil ke 6 orang terserbut negatif menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang, 12 (dua belas) botol miras jenis beer merk anker dari cafe Betha dari pemilik Adi Supriadi, 6 (enam) orang diamankan untuk diberikan pembinaan yang tidak mempunyai identitas (KTP) yaitu 5 (lima) orang wanita waiters dan 1 (satu) orang laki-laki pemain orgen.

Dalam hal ini Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan  telah terlaksananya operasi pekat yang di gelar oleh Tim Gabungan Polres Serang.

"Operasi dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kami amankan berdasarkan adanya aduan akan keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan tindakan kejahatan dari pengaruh akan minuman keras serta tindak kejahatan lain nya," jelas Kabid Humas Polda Banten.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa miras dan narkoba merupakan hal yang di haramkan oleh agama dan dilarang pemerintah, oleh karena itu mari kita secara bersama sama mengatakan tidak pada miras dan narkoba.

“Marilah kita secara bersama-sama satukan persepsi dalam menciptakan wilayah hukum Polda Banten terbebas dari adanya peredaran miras maupun narkoba yang bisa merusak generasi masa depan bangsa," imbau AKBP Edy Sumardi.[A]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama