DPRD Sumut Gelar RDP Pemecatan Karyawan PT LNK


MEDAN (wartamerdeka.info) - Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPP Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH), Disnaker Provsu dan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT LNK.

Pada kesempatan itu, eks Karyawan bantah pernyataan perwakilan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut, melalui interupsi yang dilakukan oleh tim AJH.

“Tidak benar demikian. Faktanya, karyawan yang dipecat tersebut tidak mengikuti proses rehabilitasi, ada eks karyawan yang kami hadirkan untuk bisa menjelaskan di forum yang terhormat ini," ujar tim AJH.

Lalu pemimpin sidang mempersilahkan eks karyawan untuk menjelaskan. "Tidak benar yang mulia yang disampaikan oleh PT LNK, saya menjalani proses rehabilitasi,” kata Sunardi.

Sementara tim DPP AJH selaku advodkasi karyawan kecewa dan menilai PT. LNK tidak koperatif dengan tidak membalas surat yang dilayangkan oleh DPP Aliansi Jurnalis Hukum terkait mohon klarifikasi I tertanggal 6 Desember 2018 dan mohon klarifkasi II tertanggal 17 Desember 2018.

Hal itu terungkap melalui pembahasan RDP diruangan Komisi E DPRD SU, Senin (11/3/2019).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Abdul Qodri Marpaung, pihak meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Disnaker Sumut selaku hakim atas perselisihan para pihak.

Disnaker Sumut melalui Simon Tobing, SH menuturkan benar bahwa PT. LNK tidak membayar pesangon karyawan yang telah di- PHK atas nama Sunardi, Budianto Dalimunthe dan Legianto.

Alasan PT LNK memberhentikan ketiga karyawan yang dimaksud karena melakukan kesalahan berat yaitu  terbukti positif mengkonsumsi Narkoba dan itu laporan dari BNN.

Lalu  pemimpin sidang kembali bertanya apakah yang dilakukan oleh PT. LNK yang bersikukuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan aturan bagi kedua belah pihak yang salinannya diketahui oleh Disnaker ?

Tidak demikian kata Disnaker Sumut, sebab hukum yang rendah tidak boleh bertentangan hukum yang lebih tinggi, artinya bukan PKB yang paling tinggi tetapi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dipedomani.

“Dasar PT. LNK memberhentikan karyawan hanya karena ketiga karyawan tersebut tidak mengikuti rehabilitasi dan ini tidak bisa dijadikan acuan, Kesalahan berat pada Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dianulir oleh putusan MK.012 artinya kesalahan berat itu harus ditetapkan oleh putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,"  jelas Tobing.

Lalu pemimpin sidang bertanya kepada wakil daru PT. LNK Sastra, SH.MKn, dasar apa pihak perusahaan memberhentikan ketiga karyawan tersebut, Sastra   pun menjawab, PT. LNK berpegang pada putusan yang telah diambil.

“Ketiga orang tersebut positif menggunakan Narkoba dan pihak BNN yang menyatakan itu,” kata Sastra didampingi stafnya, bernama Hamzah

Hal senada juga diungkapkan Hamzah, “Pemberhentian ketiga karyawan tersebut karena ketiganya telah melanggar Perjanjian Kerjasama Bersama dan ketiganya tidak mau di rehabilitasi,’’kata Hamzah.

AJH menyebut juga kliennya tidak masuk bekerja selama 5 hari berturut turut, nah didalam 5 hari tersebut pihak PT.LNK memberi surat peringatan I, II, dan III sekaligus pemecatan.

Beruntung Disnaker Sumut memberi pencerahan. Menurut pihak Disnaker, seperti karyawan dibiarkan terlebih dahulu 5 hari berjalan tidak masuk bekerja baru dibuat panggilan I untuk kembali bekerja.

Selanjutnya, jika karyawan tidak hadir bekerja maka dibuat panggilan kedua untuk kembali bekerja, Hal ini tidak dilakukan oleh PT. LNK, sehingga pasal 168 tidak memenuhi unsur, dengan demikian hak karyawan berupa pesangon wajib dibayar sesuai ketentuan. (Ones)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama