Kasus Suap Krakatau Steel, KPK Tetapkan Empat Tersangka


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahirnya menetapkan empat tersangka kasus suap PT Krakatau Steel (PT KS).

Penetapan empat tersangka suap PT KS tersebut dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum 1x24 jam.

Tersangka utama adalah adalah Direktur Teknologi dan Produkdi PT KS, Wisnu Kuncoro.

Tiga orang lainnya  adalah  Alexander Muskitta  (dari unsur swasta sebagai penerima suap). Kenneth Sutarja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Keduanya dari pihak swasta (diduga pemberi suap).

Ketika memberi keterangan pers, di gedung KPK, Sabtu (23/3), Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang  menunjukkan barang bukti berupa uang.

Dikatakan Saut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan dan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT KS tahun 2019.

Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, katanya.

Kasus ini berawal  pada tahun 2019,  pihak Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Dalam hal ini Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk,  PT Grand Kartech  dan Group Tjokro, senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Diduga, Alexander sebagai pihak yang  bertindak mawakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. 

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT. Permintaan ini dipenuhi pada 20 Maret 2019, dimana Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekeningnya.

Setelah itu  Alexander menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander, katanya, yang selanjutnya
22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro.

Pihak yang diduga penerima suap, tutur Saut, Wisnu dan Alexander. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan  yang diduga pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama