Kepala BPBD Dituding Tak Indahkan Disposisi Bupati Torut

Anton Gessong
TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Miris, disposisi dan perintah Bupati Kala'tiku Paembonan tak diindahkan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Toraja Utara, Drs. Alexander Tappang.

Disposisi tersebut menyangkut penanganan longsor pada lokasi Pasar To’ Dama’ di Lembang Suloara’, Kecamatan Sesean Suloara’.

Longsor sepanjang 32 meter dan tinggi 12 meter itu terjadi 26 Desember 2018. Akibat longsor membuat talud pasar ambruk dan jatuh ke halaman rumah warga. Rumah itu milik Keluarga Tandiallo.

Pihak keluarga tersebut rencana menggelar Rambu Solo Almarhum JB Randa, Juni mendatang.

“Keluarga segera buat pondok akhir Maret ini. Makanya kami berharap pihak pemda secepatnya turun tangan mengatasi ini dengan alokasi anggaran. Kalau bisa penanganannya mulai sekarang sebelum pembuatan pondok. Apalagi Bupati sudah menelepon langsung Pak Alex di depan saya dan Pak Alex menyatakan siap,” ujar Anton Gessong, putra JB Randa, di Rantepao, Minggu malam (10/3/2019).


Kepala Lembang Suloara’, Suleman Otto, S.Sos, sebelumnya melayangkan surat ke Bupati Kala'tiku Paembonan terkait longsor. Surat tersebut tanggal 14 Januari 2019 dengan diketahui Camat Sesean Suloara’, Drs MD Rante Tasak.

Dari surat ini, Bupati Kala'tiku selanjutnya membuat disposisi ke Kepala BPBD Torut Alexander Tappang.

Dikonfirmasi, Alexander mengatakan, pihaknya masih memproses mengingat dana untuk penanggulangan bencana belum tersedia.

“Saya lagi usulkan di parsial. Kami masukkan gelondongan, biar nanti PPK yang tentukan berapa anggarannya. Pelaksanaannya biasa bulan 4-5,” ujar Alex via Whatsapp, malam ini.

Meski demikian, karena terdesaknya waktu lantaran rencana rambu solo' itu, Alex meminta penanganannya sekarang juga, sambil menunggu keluarnya Surat Perintah Kerja atau SPK. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama