Pledoi Tim Penasihat Hukum: Terdakwa Ruben Korban Kriminalisasi Penyidik, Minta Dibebaskan

Ruben PS Marey dan pengacara Syamsudin H Abas SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Ruben PS Marey SSos, MSi, salah tempus delicti sehingga sangat wajar dinyatakan batal demi hukum dan oleh karena itu Mutatis Mutandis Demi Hukum pula Terdakwa harus dibebaskan.

Hal ini dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa Ruben PS Maray yang terdiri dari pengacara, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, Syamsudin H Abas, Harun JC Sitohang, SH, MH dan Samuel Septiano, SH, MH dalam nota pebelaan, yang dibacakan, Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam menangkis tuntutan satu tahun penjara buat  Ruben yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.

Sebab menurut tim.penasihat hukum Ruben dari Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Parners tersebut disusun dengan dakwan yang keliru khususnya mengenai tempus delicti dimana dalam surat dakwaan disebut bahwa, waktu yang tidak dapat diingat lagi tahun 2012 atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu tertentu yang masih termasuk dalam rahun 2012, dan seterusnya.

Dalam perkara ini jika yang dimaksudkan dengan tempus delicti itu adalah kapan E-KTP DKI Jakarta dimohonkan untuk dibuat oleh terdakwa kepada orang Kelurahan melalui almarhum adiknya terdakwa Ruben yang bernama Eliakim Rumaniowi. Jelas hal itu dilakukan pada tahun 2016.

Hal itu diperkuat dengan fakta fakta: Keterangan terdakwa dalam persidangan 31 Maret 2019. Keterangan saksi Dede Kurnia Diyana (pejabat Bank Mandiri) yang menyatakan pembukaan rekening dilakukan Ruben pada 25 April 2016. Keterangan saksi Achmad Arief Santoso pada sidang 4 Maret 2019 atau dalam BAP di Kepolisian yang menyarakan NIK 31711031004660002 atas nama Catur Joko Prasetyo. Dengan demikian apabila terdakwa membuat E-KTP DKI Jakarta pada tahun 2012 seperti dakwaan jaksa penuntut umum maka seharusnya tidak akan terbit nomor NIK E-KTP DKI Jakarta aquo untuk dan atas nama Catur Joko Prasetyo karena sudah lebih dahulu dibuat atas nama terdakwa.

Tim penasihat hukum juga mengingatkan jaksa agar memperhatikan dengan seksama Surat Edaran Jaksa Agung No. : 004/3.A/11/1993 yang menentukan bahwa "Dakwaan telah memenuhi syarat materiil jika memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang dimana dan bilamana tindak pidana itu dilakukan."

Bersandar pada alasan yang dikemukakan di atas, tim penasihat hukum mengingatkan majelis hakim  bahwa proses persidangan perkara ini telah mempedomani sebuah dakwaan jaksa penuntut umum  yang menyebutkan secara salah mengenai tempus delicti atas tindak pidana yanf dilakukan terdakwa. Hingga wajar dinyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa. "Oleh karena itu Mutadis Mutandis demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan," tutur Hartono Tanuwidjaja dalam pembelaannya.

Tim penasihat hukum juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ruben adalah korban kriminilisasi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), mengingat telah dibawa paksa dari Yogyakarta ke PMJ berdasarkan Surat Perintah Membawa Paksa Saksi Nomor: SP.Bawa/307/X/2018/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2018. Akan tetapi fakta kenyataan yang dialami terdakwa yaitu terdakwa tidak pernah dimintakan keterangannya sebagai saksi atas kasus penyebaran informasi bohong (hoax) yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Akan tetapi malah justru terdakwa langsung dijadikan sebagai tersangka yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa akibat penggeledahan sesat serta dituduh sebagai pemalsu KTP.

"Harapan kami melalui pledoi ini kiranya yang mulia majelis hakim berkenan untuk memutus perkara inidengan seadil adilnya dengan senantiasa menyadari bahwa kebenaran mutlak itu semata mata milik Tuhan pemilik alam semesta, sementara itu kita juga harus menyadari bahwa kebenaran menurut kita sebagai makhluknya jelas bersifat relative dab sybjektif," kata pengacara Syamsudin H Abas.

Selanjutnya majelis hakim diminta menyatakan terdakwa Ruben PS Marey, SSos, MSi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindakpidana yang didakwakan kepadanya.

Membebaskan terdakwa Ruben dari segala tunturan hukum serta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula.

Putusan perkara Ruben dijadwal Rabu pekan ini oleh majelis hakim pimpinan Dr Indah Desti Pertiwi, SH, MH. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama