Polsek Abung Barat Ringkus Pelaku Penodongan


LAMPUNG (wartamerdeka) - Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara mengamankan pelaku penodongan berinisial SK alias Roni (41) warga Desa Ajikagungan, Kec. Abung Kunang, Kab. Lampung Utara, Jum’at (08/03/2019).

“Pelapor atau korbannya seorang perempuan bernama  Leni Zulaida (39 th), Guru Honorer yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kec. Bukit kemuning, Kab. Lampung utara”, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, Sabtu  (09/03/2019).

Kombes Sulistyaningsih menjelaskan,  kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019, pukul 15.30 Wib, telah terjadi tindakan pelanggaran pasal 365 KUHP,  dengan Pelaku berjumlah 2 (dua) orang bernama SK (41) Alias Roni dan Dio Alias Jek (DPO).

Mereka menyetop mobil yang ditumpangi korban Leni Zulaida.

“Setelah mobil berhenti pelaku langsung mengambil kunci kontak dan mengancam apabila tidak memberi uang maka akan ditembak” ujarnya.

Kemudian seorang pelaku menggeledah tas korban dan mengambil barang barang berupa HP.  Setelah itu para pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan  1 (satu) Buah Hp Merk Nokia,  dan uang sebesar Rp 300.000.

“Kemudian atas laporan korban dan juga saksi Tarman (50) sopir, Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2019, pukul 04.10 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap SK alias Roni di tempat persembunyian di Desa Ajikagungan dusun Sumber Sari, Kab. Lampung Utara,” terangnya.

Kombes Pol Sulistyaningsih mengatakan,  dari hasil pengembangan dan keterangan SK yang telah ditangkap sebelumnya, selanjutnya pada hari Jum’at  (08 Maret 2019) petugas melakukan penangkapan terhadap Dio Alias Jek, di persembunyiannya di Desa Sindang Sari, Kec. Kota Bumi Kota, Kab. Lampung Utara.

"Pelaku Dio Alias Jek, ketika akan dilakukan penggrebekan  melarikan diri ke Arah Kota Bumi, diduga telah diketahuinya bahwa kawannya SK telah tertangkap dan saat ini masih di lakukan pengejaran,” pungkasnya. (IS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama