Bawa Sabu, Rinto Ditangkap Polisi Di Jalan Desa Lintas Babat


PALI (wartamerdeka.info) - Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim, telah mengamankan seorang laki-laki bernama  Riandi bin Tumpas (24 tahun), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 pada Jumat (05/04/2019) sekitar Jam 17. 30 WIB

Pelaku adalah Warga Dusun I Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Muara Enim didampingi Polsek Penukal Abab melalui Humas Polres Muara Enim menuturkan bahwa penangkapan  berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di jalan Desa Lintas Babat depan Indomaret Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ada orang yang membawa narkoba dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Jupir MX warna hitam BG 5829 DX.

Dari info tersebut,  Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian.


Lanjut Humas lagi, pada saat di jalan raya Desa Babat nampak ada motor dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut melintas, unit Polsek Penukal Abab langsung mengejar dan melakukan penyetopan.

Pengendara motor itu pun diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan pada pada tubuhnya. Ternyata benar pada pengendara motor tersebut ditemukan 1 (satu) kantong seberat 5,35 Gram dan 1 (satu) kantong  seberat 2,81 Gram dengan total seberat 8,16 Gram, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu pelaku bersama barang bukti seperti 1 ( satu ) kantong plastik yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,35 gram,1 ( satu ) kantong plastik yg diduga narkotika jenis sabu2 seberat 2,81 gram, 1 (satu) unit spd motor jupiter MXwarna hitam Nopol BG 5829 DX, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih
di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di periksa dan di sidik lebih lanjut. Tutup Humas (Agus V/IWO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama