Dirut PT Nuansa Pratama Merasa Di-Pingpong Saat Urus Perizinan Di Kab Bandung


BANDUNG (wartamerdeka.info) - NA, Komisaris PT Nuansa Pratama, Selasa pagi (9/4/19), mendatangi Kantor BPI KPNPA RI Jawa Barat, di Jalan Al-Fathu Soreang, Kabupaten Bandung.

NA, selaku direktur utama salah satu pengembang perumahan, merasa kecewa dengan pelayanan dan respon Dinas Perizinan Kabupaten Bandung.

NA pun selaku Wakil Ketua BPI KPNPA RI Jabar saat ini sangat geram, karena dinas perizinan seolah-olah mempermainkan proses perizinan yang tengah diajukannya. Pengurusannya  berbelit-belit dan tidak petugas  menjalankan tugasnya secara profesional. Pernyataan itu dikuatkan pula oleh Dadang Supriatna, selaku anggota DPRD Kabupaten Bandung.

NA mengatakan, bahwa langkah-langkah birokrasi untuk memproses izin tersebut sudah ditempuh sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam ketentuan menurut instansi terkait.

Untuk mempunyai legal standing atas usaha yang sedang dikelolanya tersebut, NA sangat masif melakukan semua ketentuan yang harus ditempuhnya.

Kelengkapan dokumen, permohonan perizinan dasar terkait surat permohonan, pernyataan persetujuan tetangga yang ditengahi Ketua RT dan RW, bahkan Kepala Desa Cibiru Wetan tertanggal 30 November 2018 sudah mengeluarkan nomor register atas permohonan NA terlampir Nomor Reg 300/10/2018, sudah dikantongi NA sebagai dasar tahapan proses perizinan selanjutnya kepada kecamatan.

Demikian juga berita acara pembahasan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang dilakukan tanggal 24 Januari 2019 sempat terhenti, karena NA dinilai belum melaksanakan tahapan proses kegiatan pematangan, pencegahan dan pemulihan lahan, tidak merujuk kepada arahan dinas terkait pada tingkat kabupaten.

Akhirnya NA segera melaksanakan tahapan tersebut karena ingin legalisasi lahan usahanya mendapat kelengkapan detail seperti terdapat didalam beberapa aturan, yakni:
- Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan,
- Perbup Kabupaten Bandung No. 33 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah,
- Keputusan Bupati No.137.1 / Kep. 729 - Otda / 2016 tentang pelimpahan sebagian urusan dari perintah bupati kepada camat,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 7 Tahun 2012 berkaitan dengan izin lokasi. " Semua tahapan tidak terkecuali tidak ada yang terlewatkan," ujar NA.

"Saya lakukan semua ini semata-mata karena saya sangat menghargai aturan pemerintah, apalagi saya sebagai Wakil Ketua sebuah Lembaga Anti Korupsi di BPI KPNPA RI," katanya.

NA mengeluhkan apa yang dialami dirinya tentang proses perizinan yang dianggapnya sangat lamban dan merasa dipersulit. " Entahlah, apakah ada sesuatu yang memang di luar aturan yang tidak dilaksanakan. Ataukah proses ini tertahan karena saya kurang dalam kelengkapan dokumennya dan lainnya". Pernyataan tersebut dilontarkan NA, sekalipun tampak sekali raut mukanya kusam menanggapi permasalahan izin yang tak kunjung selesai.

Oleh karena itu, NA berharap, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tidak lagi mempersulit proses perizinan bagi pengembang, malah sebaliknya dinas terkait harus membantu mempermudah dalam prosesnya.

“Kami minta ke perizinan juga jangan dipersulit dan harus dibantu,” ujar NA kembali memasang raut muka kesalnya.

Kalau ada kekurangan dan hambatan, NA berharap, pengembang atau investor dapat berkoordinasi dengan Pemkab dalam mencari solusinya, bukan malah dipingpongkan seolah-olah dipermainkan.

"Kami sedang menggenjot pembangunan perumahan untuk memfasilitasi masyarakat, jadi dengan kemudahan perizinan yang disederhanakan atau dipercepat prosesnya, akan memacu pergerakan ekonomi Kabupaten Bandung juga.  Intinya perizinan harus dipermudah,” ujar NA sedikit dongkol. (Yana Sanggar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama