DPRD Kab Gorontalo Sahkan Tiga Raperda, Terkait Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo  bersama Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo tandatangani tiga Raperda yang disahkan

LIMBOTO (wartamerdeka.info) - Setelah melakukan pembahasan yang alot antara panitia khusus (pansus) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akhirnya DPRD Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pengesahan 3 raperda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pembahasan 3 Raperda Usul Inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang DPDR Kabupaten Gorontalo, Senin (15/4)

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sahmid Hemu, dan didampingi dua wakil ketua Irwan Dai, Ismail Adam itu, dihadiri  unsur legislatif yakni para anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Sedangkan dari unsur ekselutif hadir Sekda Ir.Hadijah U Tayeb, Staf Ahli Bupati, para asisten, serta pimpinan OPD Pemkab Gorontalo. Turut pula Unsur Forkopimnda Pemkab Gorontalo, unsur akademisi serta ketua MUI Kabupaten Gorontalo.

Ketiga Raperda yang disahkan itu yakni, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Pajak Sarang Burung Walet, serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gorontalo Tahun 2017-2037.

Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap kerja keras bersama terutama DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah membahas dan menyetujui tiga raperda yang disampaikannya.

Menurutnya ini adalah hasil kesamaan dan kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menuntut untuk menyelesaikan tugas secara cepat, tuntas dan ikhlas.

Raperda yang telah dibahas dan disahkan merupakan wujud kebersamaan legislatif dan eksekutif dalam  peningkatan pendapatan masyarakat dan nilai tambah sehingga pembangunan di daerah ini lebih cepat.

"Intinya, semua ini merupakan komitmen kita semua untuk senantiasa membangun kesepahaman dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam menata kehidupan masyarakat di daerah ini,” tukas Nelson.

Untuk itulah, kata Nelson, semangat kebersamaan ini hendaknya senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani.

“Adapun pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan pendapat akhir masing -masing ranperda,” ucapnya.

Nelson pun memaparkan tentang Ranperda tersebut adalah :

Pertama, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pada tahun 2011 sampai tahun 2015 menunjukan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum dapat dilaksanakan pemerintah Kabupaten Gorontalo secara optimal, karena masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu intervensi barang milik daerah yang tidak tepat karena belum memiliki data barang yang valid.

“Ada barang yang dicatat, barang yang tidak ada justru masih dicatat dan barang yang dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Nelson, untuk tertib administrasi serta menjamin kapasitas hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan atau pengelolaan barang milik daerah maka pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu membentuk peratutan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Tujuannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan tertib," ungkap Nelson.

Kemudian Raperda kedua tentang pajak sarang burung walet. Saat ini, budidaya burung walet adalah suatu yang menggiurkan bagi masyarakat karena nilai jaul sarang yang tinggi, sehingga banyak orang yang berusaha untuk membudidayakan burung walet maupun dengan memanfaatkan gedung/ bangunan yang sudah ada, dan usaha budidaya burung walet di Kabupaten Gorontalo dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dan cenderung tidak terkendali.

Namun seiring dengan pesatnya pertumbuhan sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo, sehingga hingga saat ini belum memiliki perda yang dapat kita gunakan sebagai regulasi untuk mengambil pajak dari sarang burung walet.

"Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Gorontalo berupaya untuk melaksanakan kewenangan terrsebut dengan menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet,” beber Nelson.

Raperda ketiga tentang rencana pembangunan industri kabupaten gorontalo tahun 2017-2037. Peraturan pemerintah no 14 tahun 2015 tentanf rencana induk pembangunan industri nasional ( RIPIN) tahun 2015 -2035 telah menekankan pentingnya penataan sektor industri masing -masing wilayah.untuk tingkat nasional dikenal dengan rencana induk.pembangunan industri nasional,( RIPIN),  tingkat provinsi disebut rancangan pembangunan industri provinsi (RPIP)  dan pada wilayah Kabupaten disebut RPIK.

"Kabupaten Gorontalo menyadari pentingnya pengembangan dan pembangunan kawasann industri di kabupaten yang dituangkan dalam RPIK. Hal ini mengingat daya dukung dari sumber daya yang tersedia cukup tinggi, meskipun hal ini masih sebatas nilai kuantitatif bukan kualitasnya,” paparnya.

Nelson berharap bahwa raperda yang telah disetujui untuk menjadi peraturan daerah ini, akan menjadi landasan yang kokoh, kukuh dan kuat dalam mengakselerasi penyelenggaraan program dan kegiatan di daerah ini.

"Pemerintah daerah sangat mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, agar berbagai aspek terkait dengan memyelenggaraan program dan kebijakan di daerah ini dapat berjalan dengan optimal dan maksimal. Semoga berbagai harapan dan cita- cita yang hendak diwujudkan dengan kehadiran perda ini, akan menjadi sebuah keniscayaan yang dapat memberi kecerahan dan gemilangya harapan akan masa depan masyarakat, bangsa dan negara secara lebih dimasa depan,” tandas Nelson. (Irf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama