Gubernur Non Aktif Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara


JAKARTA (wartamerdeka.info) -Gubernur  non aktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti korupsi dan menerima grativikasi, dihukum 7 tahun penjara potong tahanan sementara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menyatakan mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.

Vonis hakim terhadap Irwandi ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/4).

Majelis hakim menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan dalam pertimbangan memberatkan menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irwandi juga tidak mengakui perbuatan.

Sedang pertimbangan meringankan, hakim mempertimbangkan Irwandi yang memiliki peran penting dalam perdamaian di Aceh, sebagai hal yang meringankan.

Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Prooyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut hakim, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.

Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Sedang tujuan uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Prooyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4, 2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh. Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut hakim, setelah menerima uang tersebut, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama