Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polres OKU Divonis 12 Tahun Penjara


OKU (wartamerdeka.info) -  Oknum polisi non aktif Aiptu Budi Risfayanda yang jadi bandar narkoba akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis sore (25/4/2019). 

Dalam sidang yang dijaga ketat oleh puluhan polisi dan kawalan provos Polres Oku itu, majelis hakim pengadilan negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan SH.MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu yang terlibat penyalah gunaan narkoba dengan putusan 12 tahun penjara denda 1 M subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 1.5 M subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa seorang anggota Kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

Seusai sidang terdakwa mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan hakim terhadap dirinya.

Ketika diwawancarai terdakwa mengatakan, "atas keputusan hakim saya terima."

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra SH, menyatakan, masih menimbang atas putusan hakim untuk banding. Pihaknya memanfaatkan waktu 7 hari ke depan, akan fikir-fikir dulu.

"Kita manfaatkan waktu yang ada tujuh hari ini apakah menerima atau banding,"  jelas Dekrit.

Diketahui, oknum anggota polisi di OKU ini ditangkap beberapa bulan  yang lalu oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU. Dengan barang bukti narkoba jenis extasi 260 butir dan shabu-shabu. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama