LSM: Kejati Perlu Segera Periksa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie

Kasus Dugaan Korupsi GORR, Kejati Gorontalo Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Inilah jalan GORR yang sedang jadi persoalan hukum
GORONTALO (wartamerdeka.info) - Kasus dugaan korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), kini terus jadi sorotan warga Gorontalo. Karena diduga banyak pejabat yang terlibat.

Deno Djarai, Ketua Lembaga Pengawas Pemerintahan Propinsi Gorontalo (LP3G) mengimbau agar Kejati terus melakukan penyelidikan kasus GORR dan segera menetapkan tersangka kasus tersebut, seperti yang pernah dijanjikan pihak Kejati belum lama ini.

Menurut Deno Djarai, ada perkembangan kasus GORR yang menarik. "Bukan hanya keterlibatan dalam soal dugaan kasus korupsi, tetapi berkembang, kasus ini ada dugaan kuat terjadi pencucian uang (money laundry). KPK pun memberikan rekomendasi kepada kejaksaan tinggi Gorontalo, agar kasus GORR diarahkan ke PPATK," tambah Deno.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu menyatakan,  dalam waktu dekat akan segera menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini ternyata belum ada tersangka yang diumumkan.

Foto: Deno Djarai, Ketua Lembaga Pengawas Pemerintahan Propinsi Gorontalo (LP3G)
Deno menyebut bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian warga, bahkan ribuan saksi telah diperiksa. "Dari catatan kami, sebanyak 1.200 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam dugaan korupsi  GORR di daerah tersebut.

Dikatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa itu merupakan rekor baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai perbandingan, saksi kasus e-KTP dan Fuad Amin hanya melibatkan ratusan orang.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat telah diperiksa Tim Kejati dalam kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan GORR tersebut.

Di antaranya, mantan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan sejumlah pejabat lain juga telah dimintai keterangan oleh Kejati.

Selain itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Bupati Bone Bolango Hamim Pou, mantan Ketua Deprov Rustam Akili, mantan Kepala Badan Keuangan Provinsi Nurlan Darise serta mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, juga telah diperiksa Tim Kejati.

Menurutnya, pihak Kejati juga perlu secepatnya memanggil Gubernur Rusli Habibie untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Karena Gubernur diduga mengetahui permasalahan kasus tersebut.

Seperti diketahui,  dalam kasus dugaan korupsi GORR itu, Kejaksaan menemukan dari total dana pembebasan lahan kurang lebih senilai Rp. 115 Milyar, 80 persen-nya diduga bermasalah.

Mantan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang sudah diperiksa batik Kejati bicara blak-blakan soal pembangunan GORR tersebut.

Menurut Gusnar Ismail, pembangunan GORR terjadi setelah era kepemimpinannya. Yakni pada tahun 2012, saat Gubernur Gorontalo sudah dijabat oleh Rusli Habibie.

“Kebijakan pembangunan GORR itu ada pada pemerintahan baru, setelah saya tak lagi menjabat. Sehingga saya tidak tahu persis kebijakan pembangunan GORR. Baik dari sisi perencanaan maupun feasibility study (studi kelayakan) serta pelaksanaan di lapangan,” kata Gusnar Ismail kepada wartawan di kantor Kejati Gorontalo.

Pria yang menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Gorontalo itu menjelaskan, semasa dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur bersama Fadel Muhammad (periode 2002-2007, 2007-2009) sempat mencuat wacana pembangunan bypass. Tetapi saat itu baru sebatas kajian.

Lebih lanjut Gusnar Ismail mengakui bila rencana pembangunan GORR tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab, RTRW dan RPJMD di masa pemerintahannya tidak pernah merencanakan dan membahas pembangunan GORR.

Sementara itu, Kepala Kejati Gorontalo Dr. Firdaus Dewilmar, beberapa waktu  lalu  menegaskan, penanganan penindakan korupsi tidak hanya pihaknya yang melakukan. Pihaknya juga koordinasi dan minta supervisi kepada KPK.

"KPK bilang kasus GORR tidak akan berhenti," kata Firdaus.

Selain KPK, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi serta BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Firdaus juga menyebut jika Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

Menurut Kajati, pihaknya memang perlu segera memeriksa Gubernur, karena itu salah satu kesepakatan Kejati, dengan pihak KPK.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama