Manajemen Diskotek Old City Akan Urus Ijin Diskotek Baru

Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga 
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Penutupan Diskotek Old City secara permanen oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tak mematahkan semangat pihak manajemen untuk meneruskan usaha hiburan malam tersebut.

Rencananya,  pihak manajemen diskotik tersebut akan mengurus ulang izin usaha mereka dengan perusahaan baru, agar bisa menampung para karyawannya kembali.

"Saat ini kami mau ganti baru, buat PT (perusahaan) baru," ujar Juru Bicara Diskotek Old City Tete Martadilaga saat dihubungi wartawan, Minggu (7/4/2019).

Menurut Tete, pihaknya akan kembali mengajukan izin usaha diskotek ke Pemprov DKI di lokasi yang sama dengan tempat berdirinya Old City sekarang, yakni di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat.

"Mudah-mudahan kita dikasih kesempatan pakai nama lama sebelum Old City yaitu Kaliber," kata Tete.

Untuk konsep dari diskotek baru tersebut, Tete mengatakan, pihaknya akan membuat sejumlah perubahan yang mengikuti perkembangan zaman dan lebih kekinian.

Namun, mereka juga akan berdiskusi dengan pemerintah daerah agar tak terjadi pelanggaran-pelanggaran di diskotek tersebut.

Sementara itu, demi mencegah peredaran narkoba di lokasi tersebut, pihaknya akan memperketat pengamanan di depan pintu masuk diskotek.

"Pemeriksaan saku, dompet, sekitar tubuh, topi, rokok, dan lain-lain," ujar Tete.

Nantinya, sekuriti diskotek bergiliran berpatroli ke dalam diskotek untuk mengawasi setiap sudut ruangan agar persebaran narkoba tidak terjadi.

Mereka juga berencana melibatkan pihak-pihak lain, salah satunya Badan Narkotika Nasional untuk menjaga tempat mereka bebas dari narkoba.

Pihak manajemen masih mendiskusikan pembentukan manajemen baru dari usaha tersebut. Tete menargetkan, diskotek baru mereka akan dibuka pertengahan Juni 2019.

Untuk sementara, karyawan-karyawan Old City dititpkan pihak manajemen ke Diskotik Top 10 di Kebon Jeruk.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek Old City lantaran terbukti terlibat peredaran narkoba.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sebelum ditutup diskotek Old City hanya disegel.

"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kami lakukan penutupan," ujar Arifin.(Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama