Perkara Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pemilu Mulai Disidangkan


JAKARTA (wartamerdeka.info) -Perkara penyebar berita hoax tukuh kontainer surat suara Pemilu dengan terdakwa, Bagus Bawono Putro, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin (4/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Yusuf, SH,  dalam surat dakwaannya mengatakan terdakwa Bagus Bawono Putro melakukan  menyebarkan berita hoax atau  bohong  tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui media sosial (medsos) dan grup aplikasi perpesanan Whats App (WA).

Persidangan  kasus hoaks 7 kontainer surat suara Pemilu yang sudah tercoblos dengan terdakwa Bagus sepi pengunjung. Namun  diliput banyak media, saat disidangkan itu.

"Terdakwa Bagus dalam menyiarkan berita  bohong tetsebut, dengan sengaja membuat  keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Informasi penyebaran berita hoax berawal dari grup WhatsApp bernama 'Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten'.

Kemudian terdakwa Bagus menyebarkannya ke media sosial dan grup WA. Cara yang dilakukan terdakwa  mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara atau voice note dengan suara terdakwa, yang berdurasi sekitar 0,58 detik ke grup WA Probowiseso yang isinya: 'Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen E orang Tanjung Priok, seorang marinir, katanya sekarang ini lagi geger,  lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara yang sudah dicoblos nomor satu.

"Isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sam,  kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu,  sekarang masih dibuka,  lagi geger."

"Katanya lagi,  diamanin marinir gitu coba,  karena aku lagi di Bogor'," kata jaksa mengutip WA terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mem-posting di akun media sosial, 'Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ,  Pasal 28 ayat 2 UU ITE,  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama