Polsek Rantepao Akhirnya Amankan Komplotan Pelaku Penganiayaan Anto Tambing


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Setelah mengamankan Fatur (FL), terduga pelaku tindak penganiayaan Anto Tambing, Tim Buser Polsek Rantepao kembali mengamankan 9 lainnya hingga menjadi 10 orang. Penangkapan ini hasil pengembangan dari keterangan pelaku yang diciduk sehari sebelumnya.

“Tadi malam kami sudah amankan yang lain sehingga semuanya menjadi 10 orang. Mereka sedang kami proses. 8 dari mereka di bawah umur sehingga kami harus berkoordinasi dengan Palopo,” ujar Kompol Marthen Buttu, Kapolsek Rantepao, ketika dikonfirmasi, siang tadi (10/4).

Koordinasi dengan Palopo maksudnya, ke pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) di Palopo terkait UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Ke-8 terduga pelaku di bawah umur, antara lain, berinisial EST, EN, EP, JD, YD, YR, JK, dan PP. Sedang FL dan GP, keduanya berumur 18 tahun.

“Kami masih periksa mereka pak, jadi belum banyak yang bisa kami informasikan. Anggota hanya 3 orang menangani berkas sekian orang. Yang di bawah umur akan diproses Bapas untuk peradilan anak,” jelas Alber Tamsa, Kanit Res Polsek Rantepao.

Korban, Anto Tambing, sendiri hingga kini masih terbaring koma di RS Kristen Elim Rantepao. “Masih ditangani pihak rumah sakit. Saya berharap dengan pertolongan Tuhan, Anto bisa membaik dan lekas sembuh lewat tangan para medis dan dokter yang menangani. Kalau pun harus dirujuk ke Makassar keluarga siap untuk kesembuhannya,” tutur Saran Tambing, ayah korban yang single parent ini.

Saran kembali mengingatkan, kasus penganiayaan yang menimpa putranya ini agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Dan harus memenuhi azas keadilan serta membuat jera para pelaku,” tandasnya. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama