Pemerintah Bakal Digugat Melakukan PMH Secara Class Action Karena Blokir Aplikasi Medsos


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara Ir Tonin Tahta Singarimbun, SH, akan mengajukan gugatan class action atas  keputusan pemerintah melakukan blokir atau mengurangi fitur upload-download gambar dan video menggunakan WA, IG dan FB pada  22 Mei 2019 lalu.

Sebab keputusan pemerintah melakukan blokir aplikasi medsos dimaksud telah merugikan masyarakat/rakyat di Indonesia yang kehidupannya telah bergantung dengan hal tersebut, kata  Tonin Tachta Singarimbun dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Contohnya, dikemukakan advokat senior, Tonin Singarimbun  masalah yang dialami, si Junet yang diminta istrinya mengirimkan foto atau video dimana posisinya sedang berada karena diduga selingkuh,  maka tidak dapat membuktikan itu walaupun masih dapat berbicara dengan cara kirim text.

Begitu juga si Bono, yang selalu mengirimkan foto makanannya sebelum berdoa maka tidak dapat melakukannya.

Sedangkan Rini yang melakukan kegiatan usahanya melalui FB, IG dan WA menjadi rugi karena tidak dapat jualan, pun  Tono seorang kurir yang tidak dapat mengirimkan bukti penerimaan barang. Tini tidak bisa mengirimkan foto dan video pesta ulang tahun dan banyak case-case lain.

Padahal, mereka yang dicontohkan di atas, adalah rakyat yang telah diberikan hak konstitusi dan merupakan perbuatan yang damai di hadapan hukum, sehingga pelanggaran apa yang dialami oleh masyarakat tersebut?

Menurut  Tonin Singarimbun selaku Ketua Umum Ormas Paska Mesima, sesuai AD/ART yang berbadan hukum sangat giat membela kepentingan hukum masyarakat. Oleh karena itu, dia akan mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  yang rencananya  didaftarkan Senin  mendatang (27/5).

Akibat hal tersebut, secara materil dan imateril,  kerugian tersebut nyata dan mekanisme hukum akan ditempuh,  dan jangan dikatakan nantinya pengumpulan masa (power people), karena ini murni pelanggaran,  yaitu perbuatan melawan hukum (PMH)  oleh Pemerintah kepada rakyatnya walaupun pasti ada yang tidak perduli atau tidak merasa rugi dengan pemblokiran beberapa fitur tersebut.

Class action menurut Tonin, sesuai terminologinya telah terpenuhi yaitu, waktu dan keadaan kejadian yang sama sehingga nantinya masyarakat yang menjadi anggota  lass action akan menerima ganti kerugian walaupun pasti ada upaya Pemerintah mengumpulkan masyarakat lain yang tidak merasa rugi.

"Ini akan menjadi case adu strategi,  karena dampak nuansa politik masih kental dan pemblokiran tersebut mungkin juga ada kaitannya  dengan itu tapi sepatutnya warga tidak dirugikan dong," kata Tonin.

"Kita  lihat nanti hakim pro ke mana,  karena saya yakin hakim juga pengguna WA, IG atau FB yang juga secara langsung mengalami pemblokiran fitur favorit tersebut."

"Kami akan menuntut kerugian materiil atas hal ini. Tuntutannya bisa mencapai triliunan  rupiah," tandas Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, dalam rilisnya. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama