Dinkes Kota Tangerang Sosialisasi Pencegahan Penularan HIV/AIDS


TANGERANG (wartamerdeka.info) -  Lintas sektoral diharapkan bisa dapat berperan dalam mengantisipasi serta pencegahan dalam penularan HIV/AIDS. Seperti di beberapa kota besar pencegahan dan pengobatan dalam penanggulangan HIV/AIDS pada umumnya masih jauh dari harapan penanggulangan HIV/AIDS, sehingga berdampak pada meningkatnya orang terinfeksi dari tahun ke tahun.

Hal ini dapat kita ambil contoh pada tahun 1990 jumlah kumulatif secara nasional kasus AIDS terjadi 17 kasus, dan meningkat sampai dengan bulan Juni 2011 secara kumulatif terjadi 26.483 kasus.

Demikian Sosialisasi Pencegahan Penularan Penyakit HIV/AIDS yang digelar di Hotel Alium, Jln. Benteng Betawi Kota Tangerang, yang dihadiri oleh rekan rekan CSO dan para jurnalis kota Tangerang, dengan nara sumber dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, yang diwakili oleh dr Hj Indri Bevy, Kepala Bidang Pencegahan Penyakit, pada Kamis (20/06/2019).

Indri dalam sosialisasinya mengatakan bahwa proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi berada pada kelompok umur 20-29 (46,3%) diikuti dengan kelompok umur 30-39 tahun (31,4%) dan kelompok umur 40-49 tahun (9,7%).

Sedangkan kasus HIV/AIDS di Indonesia sudah lebih dari dua dekade akan tetapi jumlah orang terinfeksinya terus meningkat. Kondisi tersebut disebabkan pencegahan dan perawatan di Indonesia belum terintegrasi dengan baik, sebagai contoh belum meratanya kapasitas lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pencegahan dan belum terciptanya layanan yang kompherensif dan terintegrasi.

Melihat kondisi diatas dapat kita lihat beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama, yaitu status kualitas pencegahan dan pengobatan, status sistem penanggulangan HIV/AIDS, status pengetahuan dan kesadaran masyarakat,
status penataan institusi dan peraturan yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.

Kondisi pertama tentang status kualitas pencegahan dan pengobatan. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan sebab pencegahan dan perawatan saling berhubungan. Misalnya pencegahan dampak buruk pada odha yang membutuhkan perawatan.

Kondisi kedua tentang status sistem penanggulangan HIV/AIDS, pada beberapa daerah belum terbangun sistem penanggulangan HIV/AIDS. Pada kondisi tersebut pencegahan dan pengobatan pada daerah yang belum memiliki sistem tersebut akan terjadi peningkatan kasus-kasus baru HIV/AIDS di daerah tersebut.

Hal ini dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat memonitoring laju epidemi HIV/AIDS di daerah tersebut. Pada daerah yang sudah mempunyai sistem penanggulangan HIV/AIDS juga masih banyak kekurangan antar institusi terkait, hal ini dikarenakan kurang koordinasi di antara institusi yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.

Kondisi ketiga tentang status pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Masyarakat adalah bagian penting dan strategis dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Karena masyarakat dapat menjadi objek sebagai dampak HIV/AIDS sekaligus dapat menjadi subjek sebagai pelaku penanggulangan HIV/AIDS.

Sehubungan dengan peran masyarakat sebagai subjek status pengetahuan dan kesadaran HIV/AIDS pada masyarakat perlu ditingkatkan.

Kondisi keempat status penataan institusi dan peraturan. Sejak Undang-Undang RI No. 22, Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dilaksanakan pada bulanJanuari 2000, pemerintah kota atau kabupaten mempunyai kewenangannya sendiri dalam mengelola sumberdaya yang ada di dalam wilayahnya dan juga untuk menata kelembagaannya. Berhubungan dengan itu pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten.

Namun instansi penanggulangan HIV/AIDS dipisahkan dengan instansi Dinas Kesehatan, di mana pelayanan kesehatan masyarakat kota atau kabupaten dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat. Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan HIV/AIDS seperti Pariwisata, Keamanan daerah, dan lain-lain dikelola oleh masing–masing instansi.

Dikatakan lagi, bahwa penataan institusi pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS masih ada kekurangan dalam implementasi di lapangan, di mana KPA sebagai lembaga koordinasi belum dapat melakukan koordinasi dengan baik terhadap pihak – pihak yang terkait dalam penanggulangan AIDS, padahal dampak penanggulangan AIDS berhubungan erat pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.

“Sebenarnya dalam penanggulangan HIV/AIDS ini, berbagai tindakan telah dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, namun nampaknya hal itu tidak dilakukan secara komprehensif melainkan lebih pada tindakan taktis untuk periode jangka pendek. Sebagai contoh, sepanjang yang penulis ketahui belum ada peraturan (misalnya : peraturan daerah) yang telah dibuat untuk penggunaan kondom pada semua pelanggan pekerja seks; yang ada hanya anjuran penggunaan kondom pada pelanggan pekerja seks,” tutur Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangerang ini.

Ditambahkan, untuk mengatasi dan memitigasi keadaan tersebut di atas, apa tindakan strategis yang harus dilakukan? Berdasarkan kondisi di atas nampak bahwa penanggulangan HIV/AIDS merupakan suatu prioritas untuk dilakukan dalam upaya memitigasi dampaknya di daerah perkotaan dan kabupaten.

Tujuan penanggulangan HIV/AIDS ini adalah:

(1) menurunnya prevalensi HIV/AIDS.
(2) Meningkatkannya kualitas hidup ODHA.
(3) Menurunnya Stigma dan Diskriminasi terhadap ODHA

Untuk itu dalam konsep penanggulangan HIV/AIDS maka beberapa tindakan strategis perlu dilakukan dengan mempertimbangkan Rumusan;
(1) karakteristik penularan HIV/AIDS pada daerah kota atau kabupaten;
(2) mengkombinasikan 2 konsep yaitu konsep pencegahan dan konsep perawatan bagi orang terinfeksi HIV/AIDS.
(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama