Tidak Terbukti Menipu, Tim Penasihat Hukum Minta Ir Irman Setiabudi Dibebaskan

Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penasihat hukum terdakwa, Ir Iman Setiabudi memohon kepada  majelis hakim yang diketuai Kartim Khaerudin SH umtuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Permohonan ini dikemukakan pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL, dan kawan kawan dalam nota pembelaan (pledoinya) yang dibacakan  dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Alasan tim penasihat hukum terdakwa memohon kliennya divonis bebas karena Iman Setiabudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu menurut tim pengacara yang diketuai Hartono Tanuwidjaja tersebut  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini  mengingat unsur  locus delicti-nya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pun, perkara ini merupakan perkara perdata,  bukan ranah perkara pidana.

Berdasarkan fakta yang dikemukakan di atas, hakim  diminta untuk membebaskan terdakwa dan  mengembalikan kemampuan, nama baik , harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan seperti semula.

Sebab menurut Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiono SH.MH dan Harun Julianto C Sitohang, SH, MH, keberadaan Legal Standing atau Undang Undang bagi kedua belah pihak didalam menjalankan Perjanjian  Kerjasama dalam kegiatan penambangan batu bara di area Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Pulas Kabupaten Bulungan (dahulu Kalimantan Timur, kini Kalimantan Utara), berdasarkan IUP yang dimiliki PT Dian Bara Genoyang adalah Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batu Bara.

Disebutkan, ijin itu  No: 01/DBG-GPE/Mining -Contract/VI/2011, tanggal 27 Juni 2011/jo Adendum Surat Penjanjian Penambangan Batu Bara No: ADD/01/DBG--GPE/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011 yang memuat klausul Abitrase dan telah pula memuat tempat penyelesaian perselisihan ke Badan Abitrase Nasional Indonesia (Bani).

Hal tersebut, kata Hartono Tanuwidjaja, telah sesuai dengan ketentuan  pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, serta bukan tunduk dengan ketentuan atau perundang undangan lainnya.

Jika unsur dan elemen ketentuan pasal 378 KUHP dihubungkan dengan perbuatan perbuatan terdakwa, maka ketentuan hukum pidana tersebut telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena, saksi Herman Tandrin sendiri, baik didalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) maupun keterangnnya didalam persidangan  perkara ini telah menegaskan bahwasanya  bukan  terdakwa  Iman Setiabudi   yang melakukan bujuk rayu dan mengucapkan janji janji , akan tetapi Robianto Idup dan Azis Putra.

"Memperhatikan tentang Locus Delicti didalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan JPU, adalah menunjuk pada lokasi di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat. Sehingga sejatinya, kompetensi   pengadilan negeri  yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini adalah Pengadilan negeri Jakarta Pusat, serta  berada diluar kewenangan yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hartono Tanuwidjaja.

Sidang sebelumnya,  pada 19 Juni lalu, jaksa Sigit Suharyanto SH, MH,  dalam repliknya mengatakan,  tetap pada tuntutannya yang menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan kesatu, sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa lantaran terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Terdakwa Iman  Setiabudi disidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan melanggar pasal 378 jo pasal 55 KUHP, dan  yang bersangkutan telah membuat kerugian kepada PT Graha Prima Energy   sebesar  Rp 22 miliar lebih. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama