Tokoh Ulama dan Pimpinan Ormas Islam Se-Banten, Sepakat Menolak Aksi Massa Di Sidang MK


SERANG (wartamerdeka.info) - Tokoh ulama dan pimpinan ormas Islam se-Banten, sepakat menolak aksi massa menjelang sidang putusan  gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikemukakan saat Acara Halal Bihalal, MUI Banteng,  Senin (24/6/2019).

Acara halal bihalal yang diikuti Forkopimda Prov. Banten dengan para Tokoh Ulama dan Tokoh Agama, Pimpinan Ormas Islam dan Lintas Agama se Provinsi banten, ini digelar di Kantor MUI Prov. Banten di Kawasan KP3B Serang Banten.

Ketua MUI Provinsi Banten, KH. M. Romli menyatakan bahwa acara ini digelar untuk meningkatkan jalinan silaturahmi antar pimpinan lintas agama yang tergabung dalam wadah FKUB dan Pimpinan Ormas Islam untuk meningkatkan persatuan dan ukhuwah Islamiyyah dengan ulama dan umaro’ se-Provinsi Banten.

"Kami bersyukur,  acara ini dihadiri oleh Kapolda Banten yang di wakili oleh Dir Binmas Kombes Pol Oki Waskito, Gubernur Banten Wahidin Halim, Danrem 064 /Maulana Yusuf, Kabid Humas Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Ketua MUI Banten KH AM Romly,  Rektor Untirta, Ketua FKUB, Para Tokoh Ulama," ujarnya.

Ditegaskannya, kita bersepakat untuk menolak segala aksi kekerasan, apalagi kerusuhan di Provinsi Banten, pasca pemilu 2019. Kita semua masayarakat babten, cinta damai.

"Kita menolak jika ada oknum oknum kelompok manapun yang terus berusaha mempengaruhi untuk melakukan tindakan tindakan pemaksaan kehendak dan kita tidak ingin adanya aksi aksi kekerasan apapun dan kami menolak aksi kerusuhan apapun," tegas Ketua MUI Banten.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjend Pol Tomsi Tohir melalui Dir Binmas Polda Banten Kombes Pol Oki Waskito, pada kesempatan itu  mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 H, minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin.

Kombes Oki Waskito mengharapjan, agar kita meningkatkan kebersamaan, kerukunan hidup antar umat beragama dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Polda Banten. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama