Bupati Cilacap Sampaikan RAPERDA Tentang Perubahan APBD 2019


CILACAP (wartamerdeka.info) - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taswan, di Kantor DPRD Cilacap, Rabu (17/7/2019).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, Wakil Ketua DPRD Cilacap Mujiono dan Barokatul Anam, Forkopimda, kepala dan perwakilan OPD, serta camat di jajaran pemerintahan Kabupaten Cilacap.

Perubahan APBD 2019 dilatarbelakangi beberapa faktor. Yakni SILPA APBD 2018 yang harus dianggarkan kembali pada APBD 2019, lampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dalam APBD Definitif 2019, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.

Raperda Perubahan APBD 2019 secara umum mengungkapkan adanya kenaikan pendapatan daerah Rp 106,63 milyar dari target pendapatan daerah pada APBD Definitif 2019 sebesar Rp 3,18 trilyun menjadi Rp 3,28 trilyun. Belanja daerah naik Rp 214,14 milyar dari Rp 3,35 trilyun menjadi Rp 3,56 trilyun.


Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah naik sebesar Rp 110,51 milyar dari Rp 191,64 milar menjadi Rp 302,16 milyar. Adapun Pengeluaran Daerah naik sebesar Rp 3 miliar dari rencana Rp 21,77 milyar menjadi Rp 24,77 milyar.

“Belanja Daerah pada Rencana Perubahan APBD 2019 rencananya dialokasikan untuk sejumlah kegiatan yang sudah dianggarkan mendahului Penetapan Perubahan APBD 2019 Rp 58,57 milyar”, kata Bupati.

Sedangkan belanja yang direncanakan pada Perubahan APBD 2019 dianggarkan sebesar Rp 155,57 milyar, untuk belanja yang berasal dari SILPA 2018 yang bersifat earmark dialokasikan Rp 61,71 milyar, dan Belanja Wajib atau Prioritas yang diusulkan oleh SKPD sekitar Rp 93,86 milyar.(gus/kominfo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama