Devi Taurisa: Putusan Praperadilan PN Jaksel Menghina Instansi Polri Dan Kejaksaan

Tammy Salim ketika bersaksi dalam sidang Praperadilan No 57 di PN Jakarta Selatan
JAKARTA (wartamerdeka.Info) - Dikabulkannya gugatan Praperadilan Budi Santoso (BS), oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo, SH, MH, di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu, disesalkan Devi Taurisa selaku pelapor.

"Saya artikan itu sebagai putusan hakim tidak netral. Selain itu, dampak putusan hakim Praperadilan No. 57/Prapid/2019/PN JKT.SEL tersebut mempermalukan dua institusi yakni, Polri dan Kejaksaan,"  tutur Devi Taurisa selaku pelapor tersangka Budi Santoso (BS) dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan.

Hal ini dikatakan Devi Taurisa dalam menjawab  konfirmasi, wartamerdeka.info, Jumat malam (12/7),  dalam pembicaraan telpon seluler.

Menurut wanita pengusaha ini, dia mengalami kerugian Rp 25 Miliar akibat pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan mantan rekan bisnisnya BS di PT Batavia Land.

Putusan hakim Praperadilan  No.57 tersebut menurut Devi, luar  biasa dan terlalu memasuki pokok perkara dengan alasan mengabulkan permohonan Praperadilan karena kurang  bukti. Padahal tentang bukti tanda tangan palsu itu (dalam  berkas),  sudah dilabkrim dan hasil Lab-nya non identik.

Luar biasanya lagi dalam perkara Praperadilan ini menurut Devi, satu satunya saksi yang diperiksa di persidangan adalah Tammy Salim yang dikenal menantu pemohon Praperadilan BS.

"Saya siap laporkan Tammy Salim dengan sangkaan sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP," tandas Devi sambil menambahkan, "Segera, segera saya buat Laporan Polisi terhadap Tammy Salim."

"Tony harus dilaporkan ke pihak berwajib karena buat ceritera palsu," sambung Devi.

Kasus BS tersebut menurut Devi, sudah P-21 dan sebenarnya tinggal tunggu waktu tahap dua yaitu penyerahan barang bukti/berkas dan terdakwa ke Kejaksaan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tapi hakim Arlandi dalam putusannya menyatakan kurang barang bukti sehingga permohonan pemohon Praperadilan BS dikabulkan.

Upaya hukum apa lagi yang bisa ibu lakukan supaya tersangka BS bisa diproses hukum pidana?

"Segala upaya akan saya coba tempuh, karena LP saya sudah P21. Yang artinya ada keyakinan dari pihak Penyidik juga Penuntut Umum atas dugaan pidana yang dilakukan oleh BS. Ini bukan lagi bicara mengenai kerugian seorang Devi Taurisa. Tapi lebih ke pelecehan terhadap 2 institusi, yakni Kepolisian & Kejaksaan untuk penegakan hukum Indonesia," kata Devi mantap.

Tersangka BS  dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2017. Diantara pasal pasal laporan polisi itu salah satunya dugaan pemalsuan tanda tangan.

Terahir kasus BS sudah P-21 dan akan masuk tahap 2 (dua). Sebelum tahap 2 tersebut BS mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan hasilnya putusan kontroversi yang sangat merugikan Devi Taurisa.

Sementara AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH dan  Kompol Ashanul Mukaffi yang dikenal anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang menjadi kuasa Termohon Praperadilan, tak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama