Diduga Korupsi Dana BSM, Kepala Sekolah SMKN Leles Cianjur Jadi Tersangka Dan Ditahan

Tersangka MAW dibawa Kejari ke rutan
CIANJUR (wartamerdeka.info) - Kepala Sekolah SMKN di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial MAW (50), ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana BSM, usai diperiksa  tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Jumat malam (12/07/2019).

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi dalam siaran pers membenarkan bahwa tersangka korupsi BSM, MAW kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan.

MAW pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Kepsek SMKN 1 Cikalongkulon diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan mengambil dana BSM untuk pribadi.

"Tersangka Korupsi MAW diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk 1071 siswa.  Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara sekitar Rp419 juta," sebutnya.

Yudhi menyebutkan, modus MAW dalam mengkorupsi dana BSM, tersangka memerintahkan pendampingnya mengambil dana BSM tersebut untuk pribadi. Yang semestinya Dana BSM tersebut dibagikan kepada siswa, tetapi tersangka menyimpannya di rekening pribadi dan siswanya tidak menerima uang BSM tersebut.

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi 
“Tersangka MAW terjerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Cianjur,” papar Yudhi.

Yudhi juga menyebutkan, bagi tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk sementara masih tersangka tunggal, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti hasil persidangan, kita lihat nanti.

Kasi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Tjut Zelvira Nofani kepada awak media juga menerangkan, dana BSM yang 'dikorupsi MAW telah habis. Tersangka berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah seperti, gedung kelas baru.

" Yang semestinya diperuntukkan untuk siswa yang berhak, akhirnya tak satu pun siswa penerima BSM yang menerima dana tersebut," kata Tjut.

Tjut juga menyebutkan total dana BSM yang dikorupsi MAW seluruhnya sekitar 748,5 juta dan itu dikelola oleh tersangka sendiri tanpa melibatkan bendahara. Meski begitu, perhitungan dari saksi ahli, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat kerugian negara hanya sekitar 419 juta.

"Pembangunan gedung yang disebut itu ada, bukti pembelian ada, kelas baru juga ada meski tak selesai," sebut Tjut.(Khoer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama