Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi Jadi Tahanan KPK

Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Gubernur Kepri Nurdin Basirun
JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"NBA ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

"EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, BUH di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan ABK ditahan di Rutan KPK C-1," ujar Febri.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7). Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta.

Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rinciannya adalah sebagai berikut:

- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000

Kini, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. KPK menyebut mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Dalam kasus ini nanti, memang OTT ini satu, tapi ada beberapa lagi. Dan tentu sudah dalam tahap pengembangan. Jadi Perda soal Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil ini sedang dalam proses, dan itu sebabnya yang diberikan ABK (Abu Bakar) tadi yang besar (tanah) seluas 10,2 hektare, itu salah satunya, itu bukan dia saja yang mengajukan, tapi ada lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Basaria mengatakan Nurdin kerap didatangi oleh beberapa orang. Hal itu bertujuan agar Nurdin dapat memuluskan usaha-usaha mereka.

"Ini memang perda ini belum jadi. Jadi masing-masing setiap orang punya kepentingan, datangi beliau, supaya nanti dalam rencana di perda ini, mereka dapat tempat-tempat tertentu," katanya.

Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kesempatan itu, KPK mengungkap akal-akalan yang terjadi dalam kasus suap pemberian izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Pengusaha Abu Bakar memberi suap agar izin reklamasi diberikan di Tanjung Piayu.

Basaria Pandjaitan mengatakan, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung. Namun suap diberikan agar resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare bisa dibangun di sana.

Pemprov Kepri lalu mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri. Perda ini nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

"Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZWP3K Provinsi Kepri," kata Basaria.

Pada Mei, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Hal itu tidak sesuai dengan peruntukan, tapi Gubernur Kepri Nurdin Basirun  memerintahkan anak buahnya agar izin yang diajukan Abu Bakar bisa disetujui.

Dua anak buah Nurdin adalah Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Agar izin disetujui, Abu Bakar diminta membuat keramba budi daya di dalam izin tersebut.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK (Abu Bakar), supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ungkap Basaria.

Budi dan Edy lalu bekerja sama agar izin Abu Bakar bisa disetujui. Dalam proses pelengkapan dokumen pengajuan izin reklamasi, Edy tidak benar-benar melakukan analisis.

"Setelah itu, BUH memerintahkan EDS (Edy Sofyan) untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin ABK segera disetujui. Dokumen dan data dukung yang dibuat EDS tidak berdasarkan analisis apa pun. EDS hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," jelas Basaria.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama