Makelar Menipu Pengusaha Dipidanakan Dan Digugat Perdata

Pengacara Hartono Tanuwidjaja
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang makelar tanah, bernama Abdullah Nizar Assegaf (ANA), dipidanakan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena gagal menyelesaikan pengurusan surat tanah.

Pengurusan surat  tanah yang dikerjakan tersangka ANA ini, adalah untuk sebidang tanah dan bangunan eks SPBU yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet seluas 1.225 m2 atas nama Zainuddin Olie di Jl Prof. Dr. Supomo Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Jual Beli No.0372/I/1982/Tebet tanggal 27 Desember 1982 dihadapan Haji Zawir Simon, SH, Notaris di Jakarta, setempat obyek tanah aquo dikenal dengan Jl. Prof. Dr. Soepomo No.49, Tebet - Jakarta Selaran.

Pemilik awal tanah SHGB No. 372 ini atas nama Ny Samsidar (istri mantan Walikota Jakarta Timur).

Tanah dan bangunan tersebut kemudian hari bergeser ke hak Jainuddin Olie  dengan membuat PPJB No.9/2016 dengan Ny RR Sri Suharni Iskandar. Kemudian
tanah dimaksud di atas dibeli pengusaha Deepak Rupo Chugani dari Zainuddin Ollie dengan kesepakatan seharga Rp 26,3 Miliar lebih, melalui perantara tersangka ANA.


Dan tersangka ANA menyanggupi pengurusan surat tanah yang sudah habis masa berlakunya itu ke atas nama Deepak Rupo Chugani.

Terkait pengurusan balik nama tanah tersebut tersangka ANA telah meminta biaya Rp 4 M kepada Deepak. Uang sebanyak Rp 4 Miliar ini diberikan Deepak dan ANA memberi counter chek (jaminan sebesar Rp 4 Miliar juga), hingga kepercayaan Deepak penuh kepada ANA.

Belakangan, tersangka ANA minta lagi uang tambahan pengurusan surat tanah itu Rp 3 Miliar. Hingga total uang yang sudah diterima ANA Rp 7 Miliar. Padahal sampai Juli- Agustus 2016 surat belum selesai tapi ANA sudah minta tambahan.

Hingga September-Oktober 2016 surat tersebut belum juga selesai padahal ada surat pernyataan ANA dia akan selesai surat tanaha tersebut.

Sejak itu Deepak mulai meragukan itikad baik ANA. Sehingga pengusaha ini menyuruh pengacaranya Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, mengecek kebenaran couter chek sebesar Rp 4 Miliar dari tersangka ANA, ternyata chek kosong.

Pengacara Hartono Tanuwidjaja lalu mensomasi ke tersangka ANA pada 20 Februari 2017. Dan pada 22 Februari datang kurir/kuasa ANA bernama Dedy Prihambudi menemui Hartono Tanuwidjaja menyerahkan 4 lembar chek yakni 3 lembar chek itu (BCA) masing masing bernilai Rp 1 (satu) Miliar. Satu lembar lagi bernilai Rp 4 Miliar.

"Ketika kami cairkan 3 lembar chek masing masing berniuai Rp 1 Miliar, ada dananya. Tapi untuk chek yang bernilai Rp 4 Miliar, kosong," tutur Hartono Tanuwidjaya, kepada wartawan baru ini di kantornya, yang berada di Jakarta Pusat.

Hartono Tanuwidjaja melakukan somasi ke-2 terhadap ANA pada 14 Juli 2017 yang kemudian diteruskan somasi ke-3 pada 7 Agistus 2017.

"Tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kamu ternyata ANA mentranfer ke kami Rp 500 juta," lanjut Hartono.

Selanjutnya pada tanggal 13 November 2017 ANA mengirimkan lagi chek BCA Rp 3,5 Miliar. Tapi sebelum pengiriman chek terahir ini ANA sudah dilaporkan ke polisi dengan LP/1189/K/X/2017/PMJ/RESJU, pada 11 Oktober 2017.

"Jadi perlu saya jelaskan bahwa, kerugian klien saya Mr Deepak Rp 3,5 Miliar. Dan ANA sudah jadi tersangka sejak 14 Maret 2019," ungkap Hartono Tanuwidjaja.

Selain pemidanaan kita gugat juga secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tambah advokat senior ini.

Menjawab pertanyaan, Hartono mengatakan bahwa fisik tanah tersebut masih dalam penguasaan orang lain.

Pengacara ini juga mengartikan perbuatan tersangka ANA, bisa disebut barang orang lain dijual kepada Deepak dan kasusnya kini menunggu P-21 (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).

"Makelar ini menipu maka kita pidanakan dan gugat perdata," tambahnya.

Menyangkut perdata,  Deepak Rupo Chugani (Penggugat), telah mengajukan gugatan melalui kantor Hartono Tanuwidjaja & Partner terhadap tersangka ANA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan register di bawah daftar No:409/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel tertanggal 28 Juni 2018.

Abdullah Nizar Assegaf (Tergugat U), Ny RR. Sri Suharni Iskandar ( Tergugat II), Hansraj D Jatiani (Tergugat III) dan Abdul Malik Suparyaman, SH, MKn Notaris di Bekasi (Turut Tergugat).

Pada gugatan Deepak itu, disebutkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman dengan jual beli sebesar Rp 26.337.500.000.

Tanah yang menjadi obyek jual beli aquo pada faktanya belum beralih  nama menjadi nama Tergugat II tapi masih atas nama pemilik sebelumnya Zainudin Olie. Oleh karenanya Tergugat II memberi kuasa sepenuhnya  kepada Tergugat I sebagaimana surat kuasa dari Tergugat I  berjanji untuk mengurus balik nama obyek tanah aquo  langsung menjadi ke atas nama Penggugat.

Terkait biaya pengurusan balik nama itu, Tergugat munta dana Rp 4 M. Dan Penggugat telah menyerahkannya kepada Tergugat III sejak 1 Juli 2014 hingga 27 Agustus 2014.


Selanjutnya, dengan melalui surat 26 Juli 2016 Tergugat I meminta tambahan biaya Rp 3 Miliar dan berjanji akan menyelesaikan SHGB No.372 dalam tempo 2 minggu.


Permintaan Tergugat dipenuhi Penggugat dengan memberi Rp 3 Miliar. Dan Penerimaan seluruh uang Rp 7 Miliar itu dibuat Tergugat dalam tanda terima tanggal 13 November 2017.

Menurut Hartono Tanuwidjaja perbuatan Tergugat tidak menyelesaikan pengurusan balik nama atas tanah dan yang yang telah diterima Tergugat adalah perbuatan ingkar janji. Karena itu gugatan yang diajukan terhadap para Tergugat "Gugatan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)."

Dalam gugatan ini, Hartono Tanuwidjaja dan rekan mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik dan/atau kepunyaan Tergugat I, yang terletak di Jl. Limo No.42 C, Rt.007 Rw.10 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (dm)

1 Komentar

  1. Dr dulu modusnya sama sj..tp selalu selamat dr jeratan hukum.tp masih ada hukmn dr Allah ingt itu

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama