Polsek Panongan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

 SH, tersangka pencabulan anak di bawah umur
TANGERANG (wartamerdeka.info) -  Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SH (30) warga Kampung Panyembir, RT 003/001 Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Juli 2019.

Dimana SH telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap MJA (3) yang beralamat di Perumahan Cluster Mutiara Panongan I Block B 4/19 Rt 025/001 Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Menanggapi hasil Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/VII/2019/Sek.Png, tanggal 29 Juli 2019, sebagai pelapor Ahmad Sukroni, pelaku SH dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif.

Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sabilul Alif menambahkan, diketahui pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, Wahyu Andriyah sedang memasak di dapur, anaknya MJA menangis terus menerus sambil menggoyang-goyangkan kakinya dan mengeluhkan sakit dibagian kelaminnya.

"Kemudian Wahyu Andriyah memeriksa alat kelamin MJA, nampak merah. Setelah saya pelan pelan menanyakan kepada anaknya, dia bercerita bahwa kelaminnya telah di colok-colok oleh SH. Dimana SH adalah suami dari Widia Sari yang tak lain adalah pembantu untuk memgasuh MJA anak dari Ahmad Sukroni," kata Kapolresta Tangerang.

Senin, 29 Juli 2019 pukul 10.00 WIB anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan dari sepasang suami istri bahwa anaknya yang berumur tiga tahun telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua MJA, pada pukul 14.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan menjemput terlapor (SH) yang sedang bekerja sebagai security perumahan cluster mutiara panongan 1 untuk diamankan di Polsek Panongan," tambah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif.

Dari tangan pelaku SH, Polsek Panongan berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut :

- 1 (satu) potong baju anak warna pink.
- 1 (satu) potong celana panjang anak warna pink.

- 1 (satu) potong celana dalam anak warna pink.

- 1 (satu) potong baju berkerah warna kombinasi biru dongker, putih dan warna abu-abu.

- 1 (satu) potong celana panjang warna hutam.

- 1 (satu) potong celana dalam warna hitam.

Sabilul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama terhadap para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar kejahatan terhadap anak tidak terjadi. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama