Polsek Tanah Abang Tangkap Sendri, Pelaku Curas Di Desa Raja Selatan


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Tanah Abang menangkap Sendri, pelaku   pencurian disertai dengan kekerasan di Dsn I Desa Raja Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, Selasa (09/07/2019)

Pwnangkapan ini berdadarkan laporan saksi korban bernama Riski Ardiansyah Bin Sumantri (17 tahun), warga Dusun 5 Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Waktu kejadian tibdak kejahatan ini pada hari Senin 08 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib.TKP bertempat di Desa Raja Selatan dekat aliran pipa gas Desa Raja Selatan Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI .

Tersangka dituding telah melakukan tindak pidana perampasan empat unit hp merk oppo A3S, 2 (dua) unit 0PPO A372 dan OPPO F5.

Ketika itu pelapor (korban),  bersama temannya Rega, Jukri dan Rical sedang jalan menggunakan sepeda motor. Lalu korban bersama  Rega hendak buang air kecil sehingga korban berhenti di semak-semak, tiba-tiba terlapor Sendri keluar dari semak-semak arah belakang korban sambil memegang senjata tajam jenis parang panjang dan langsung berkata "urang mane dengan ini" dijawab korban "urang siku".

Lalu terlapor Sendri berkata "au dengan ni la yang galak ngangkat-ngangkat motor,kalu nak putus liar,"dijawab korban "aii kami minta maaf bae kak".

Ketika itu posisi terlapor Sendri mengayunkan sebilah parang panjang sambil mengertak korban dengan temannya mau membacok

Setelah itu terlapor Sendri berkata " minta sen 50" dijawab Rega "katek, peganglah hp ku aku balek". Terlapor Sendri berkata "Aa kumpulkela HP" sehingga korban bersama  Rega, Jukri, Rical masing masing mengumpulkan HP milik mereka

HP diletakkan di atas tanah sehingga terlapor Sendri mengambil 4 (empat) unit hp tersebut lalu lari masuk semak-semak dan meninggalkan korban dan temannya,

 Atas kejadian tersebut korban beserta temannya Rega, Juki, Rical mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

Kapolres Muara Enim AKBP.Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Yarmi membenarkan adanya penangkapan Pada hari Selasa tgl 09 Juli 2019 sekira pukul 07.00 Wib 

Saat ith Kapolsek Tanah Abang ditelpon melalu HP oleh kadus I Desa Raja Kec. Tanah Abang Kab. Pali

Rohman menjelaskan bahwa pelaku yang melakujan perampasa 4 unit hp milik korban.

Menurut  Rohman, polisi dapat info pelaku Sendri ada di sebuah sudung (rumah Kecil) yang berada di sebuah hutan Desa Raja Kec. Tanah Abang Kab. Pali.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Aipda Muslim Ansori untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar SENDRI ada di sebuah sudung (rumah Kecil) yang berada di sebuah hutan Desa Raja Kec. Tanah Abang Kab. Pali,

Setelah itu Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang yang dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan terhadap  Sendri.

Saat dilakukan penangkapan  Sendri tidak melakukan perlawanab dan langsung diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan.

Sendri Bin Sunianto (19 ) tahun yang beralamat Dusun I Desa Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali diduga melakukan pelanggaran pasal 365 KUHP.

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) Unit hp merk oppo A3S berwarna merah; 2 (dua) unit 0PPO A372 berwarna rose gold,1 unit  OPPO F5 berwarna rose gold;1 bilah senjata tajam jenis parang panjang bergagang warna biru sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk  iproses hukum. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama