Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Berikan Penyuluhan P4GN kepada Warga Desa Plered


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Sat Res Narkoba Polres Purwakarta memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan sanksi Hukumnya sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan kepada semua kalangan masyarakat, baik ASN, Pelajar dari semua tingkatan , Ormas , yang berada di wilayah Hukum Purwakarta.

Hal ini untuk mencegah lebih awal Peredaran Narkoba dan jaringannya yang sudah masuk kesemua Sektor dan Element Masyarakat tanpa memandang Usia dan Jender.

Kegiatan ini digelar di Aula Desa Plered Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Sabtu (13/7/2019), dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Herri Nurcahyo sebagai Narasumber yang memberikan penyuluhun langsung kepada masyarakat Desa Plered dan Mahasiswa yang KKN dari Unsika tentang banyaknya
Jenis obat-obatan selain Narkoba yang bebas diperjual belikan tanpa ijin edar.

Selain itu juga soal  miras dan miras oplosan yang dapat merusak kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan kematian.


Dengan kegiatan Sosialisasi dan deklarasi Anti Narkoba ini diharapkan warga masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat meminimalisir serta mencegah dan ikut berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan Minuman keras oplosan di Wilayah Hukum Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo,  mengatakan, dengan peran serta masyarakat yang ikut aktif membantu kepolisian dalam pencegahan peredaran narkoba, miras serta miras Oplosan, insya Alloah peredaran barang haram tersebut semakin sempit dan tidak mendapat tempat di Wilayah kita. (A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama