Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap Pabrik Miras Rumahan, Berkat Laporan Ketua RT


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) - Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap pabrik miras rumahan yang dikelola JMR di sebuah Rumah Kontrakan yang berada di Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/7) malam.

Dari kontrakan tersebut, Tim Sat Res Narkoba berhasil menyita 117 botol miras ilegal berbagai merk dan jenis. Yakni terdiri dari 37 botol miras oplosan, 36 botol arak kecil, 13 botol anggur merah, 14 botol bir anker, dan 17 botol arak besar.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH melalui Paur Humas Ipda Tini Yutini kepada Awak Media Jumat 12/7/2019 Di Mako Polres Purwakarta mengatakan, berdasarkan pengakuan  JMR, ia sudah memproduksi minuman haram tersebut selama satu bulan.

Minuman keras hasil racikan ini di jual  sendiri oleh JMR yang dikemas dalam botol mineral seharga Rp 20.000 / Botol nya.

"JMR mampu memproduksi 40 sampai dengan 60 botol perharinya dan di jual serta di edarkan JMR di Wilayah Kecamatan Purwakarta,"  ujar Tini.

Terungkapnya keberadaan pabrik miras rumahan ini berkat adanya peran serta Ketua RT setempat yang mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan di malam hari di Rumah Kontrakan di wilayahnya

Ketua RT kerap melihat adanya aktivitas orang yang keluar masuk kontrakan di tengah malam setiap hari. Kemudian Ketua RT langsung melaporkan kecurigaannya kepada piket siaga Sat Res Narkoba polres Purwakarta.

Setelah menerima Laporan,  pihak kepolisian merespon dan menindak lanjuti dengan cepat menerjunkan langsung Anggota Satres Narkoba ke Lokasi Tersebut.

Berkat kepedulian Ketua RT setempat Kasat Narkoba melaui Paur Humas mengucapkan rasa terimakasih atas kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya. Ini menjadi parameter keberhasilan sosialisasi bahaya narkoba yang gencar di lakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta ke seluruh lapisan masyarakat.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama