Tersangka Pelaku Korupsi Rp 20 Miliar Ditahan Kejari Jakpus

Tersangka SD

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menahan tersangka pelaku tindak pidana korupsi Rp 20 Miliar, berinisial SD selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terhitung sejak Kamis (18/7/2019).

Tersangka SD adalah staff PT Asuransi Ekspor Indonesia ( PT AEI). Dia ditahan terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT AEI Persero) terhadap L/C Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT Mega Persada Prima (PT MPP) Tahun 2012 lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka SD dalam korupsi sebagai berikut. Sekitar 9 Agustus 2012, PT MPP selaku Agen  Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif pekerjaan jasa perbaikan mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd senilai 3,592,007.73 dolar AS untuk mendapatkan fasilitas L/C dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT AEI senilai 2.514.405,54 dolar AS," kata Kasi Pidsus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH,MH, Kamis  (18/7).

Kontrak pekerjaan itu sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.

PT MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd, telah mendiskonkan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar 2,466,752.50 dolar AS sebelum jatuh tempo.

PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT AEI.

Dari hasil audit  BPK, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara cq PT ASEI sebesar 1,499,999.43 dolar AS atau kurang lebih Rp. 20,3 Miliar.

Setelah  diperiksa di Pidsus Kejari Jakarta Pusat, tersangka SD langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama