569 Warga Binaan Lapas Muara Enim Mendapat Remisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -  Sebanyak 569 warga binaan Lapas kelas II B Muara mrndapat remisi berteparan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019) ini.

Hal ini diumumkan Kepala Lapas kelas llB Muara Enim Hidayat, Amd IP, SH, MM pada acara pemberian remisi umum tahun 2019 dalam rangja memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-74  kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung di aula Lapas kelas llB Muara Enim, hari ini.

"Dengan rincian yang mendapatkan pengurangan huliman 1 bulan 178 orang, yang mendapatkan pengurangan 2 bulan sebanyak 152 orang, 3 bulan sebanyak 130 orang, 4 bulan sebanyak 58 orang, 5 bulan sebanyak 49 orang.yang mendapatkan pengurangan 6 bulan sebanyak 2 orang, kemudian yang bebas pada hari ini berjumlah 5 orang," ujar Hidayat.

Acara pengumuman pemberian remisi  tersebut  dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Kepala Imigrasi, Kapolres, Kodim dan Koramil, Dirut PDAM, Ketua PN agama, Ketua PKK, Ketua Dharma Wanita.

Hidayat pada kesempatan itu  berterima kasih kepada seluruh para undangan yang hadir pada acara pemberian remisi tersebut.

Dia juga mengungkapkan, kapasitas lapas sesungguhnya  adalah 489 orang, tapi isinya 1904 orang, yang mana yang sudah narapidana sebanyak 857 orang, dan masih status tahanan 237 orang.

Disampaikan juga bahwasanya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam Lapas melakukan inovasi,  melakukan perjanjian kerjasama dengan perpustakaan dan kearsipan.


''Kita juga membuat program gerobak, lalu ada juga kunjungan online, bagi  yang tidak  dikunjungi kelarga, karena keluarganya jauh ia bisa menggunakan video call dan gratis. Selain itu, ada juga kerajinan kain jumputan bermotif Lemang di mana Lapas Kabupaten Muara Enim mendapat rekor Muri  terkait program ini," tambaj Kalapas.

Diungkapkannta pula, pihaknya juga melakukan  perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Ir Ahmad Yani pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019 tersebut, membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan Indonesia berdaulat penuh Indonesia telah bebas dan Merdeka sekaligus membangun negara sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka sampai titik puncak.

Pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan 1999, sejumlah warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan atau pengurangan pidana.
(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama