Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tiri


CILACAP (wartamerdeka.info) - Entah apa yang ada di pikiran SGN (41) warga dusun Karangjengkol RT 01 RW 06 desa Tritih Lor  kecamatan Jeruklegi kabupaten Cilacap. Sehingga SGN melakukan tindakan bejat. Ia diduga tega menyetubuhi YN anak tirinya.

Kemudian prilaku bejat SGN yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas itu dilaporkan kepada polisi oleh AS isterinya yang juga sebagai ibu korban.

Hal tersebut terungkap pada saat Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana melakukan konferensi pers di Mapolsek Jeruklegi, Rabu (21/8/2019).

AKP Nyoman Sudarjana mengatakan, Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap telah menagkap SGN (41) seorang buruh harian lepas yang diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri.

Pelaku dilaporkan telah menstubuhi anak tirinya yang bernama YN (17) seorang pelajar. Tindakan kejahatan tersebut dilakukan di dalam rumahnya di dusun Karangjengkol desa Tritih Lor kecamatan Jeruklegi dari tahun 2014.

Saat itu korban YN masih berusia 12 tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7 hingga tahun 2017 saat korban sudah berusia 15 tahun.

AKP Nyoman Sudarjana mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban bercerita kepada AS (44) ibu kandung korban. AS saat itu berada di kota Karawang sedang bekerja, Ia mendapat kabar melalui telpon.

YN menceritakan, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya  secara paksa di kamar rumahnya.

“AS selaku ibu korban juga mulai curiga saat pelaku tidak terima saat YN anaknya dekat dengan teman laki lakinya. Dan setelah ditanya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya,” AKP Nyoman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 6 kali. Perbuatannya dilakukan dari tahun 2014 pada saat korban masih berumur 12  tahun.

Saat itu YN duduk dibangku SMP kelas 7, dan yang terakhir sekira bulan Agustus 2017 pada saat korban berusia 15 tahun. Semua perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya.

Pelaku mengakui melakukan persetubuhnan dengan anak tirinya karena isterinya bekerja di Jakarta. Sehingga kebutuhan bilogisnya tidak bisa disalurkan dan hasrat bilogisnya dilampiaskan terhadap korban .

Setelah kejadian tersebut, AS memisahkan anaknya dengan pelaku. Kemudian kasus pencabulannya dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama