Diduga Curang, Caleg PKB Adukan KPUD Tapanuli Selatan ke DKPP Dan Ombudsman

Foto: Caleg PKB Tapsel, Mahmuddin (kanan) dan Kuasa Hukumnya, Bambang Suroso, SH,MH (kiri)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diadukan beberapa Calon Legislatif (Caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman.

Diadukannya KPUD Tapsel tersebut diduga terkait perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, dengan kejadian khusus yang bententangan dengan prosedur dan tata cara penyelenggaraan Pemilu di Tapanuli Selatan.

"Saya adukan semua komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari Ketuanya  Panataran Simanjutak sebagai Teradu satu, hingga semua Anggota KPU sebagai teradu dua hingga teradu lima, yaitu, Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe,Kemry Safii, dan Zulhajji Siregar,"  kata Mahmuddin Nasution kepada media di Kantor DKPP Jakarta, Selasa sore 6 Agustus 2019

Dia didukung oleh  pengadu lainnya, Sarrido Ritonga, Hasintongan Sitorus, Hamdan Nasution dan para Kepala Desa di  beberapa kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurut  Mahmuddin, Caleg DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, KPUD Tapsel telah melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan pada 30 April 2019 lalu, dan melakukan perubahan Hasil Rekapitulasi (Tertutup), tanpa mengundang saksi-saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu 2019 (16 Mei 2019). Termasuk kejadian khusus  yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapsel dengan memobilisir pemilih dibawah umur, hingga merekayasa hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Mahmuddin, Bambang Suroso, SH,MH, pasal pasal yang dilanggar dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 antara lain:
1).Pasal 2: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil;
2).Pasal 3:Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: Mandiri; jujur; adil; berkepastianhukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional;akuntabel;efektif; dan efisien; Pasal 505:Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

Bambang mengatakan, pasal-pasal lainnya yang terkait terutama Pasal 551 yang menegaskan :Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Lebih lanjut, Mahmuddin Nasution mengatakan, selain diadukan ke DKP, KPU Kabupaten Tapsel juga dilaporkan ke Ombudsman RI, digugat di PT TUN, dilaporkan ke lembaga Tinggi Negara lainnya yang terkait dengan Pelanggaran Pemilu dan Kejadian Khusus yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapsel.

Hingga kini, Mahmuddin dan Kuasa Hukumnya masih menunggu putusan MK dan Ombudsman, serta Lembaga Tinggi Negara lainnya, dengan harapan adanya perubahan yang menunjukkan keadilan bagi pihaknya yang merasa dizolimi. (REL/DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama