Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu


SERANG (wartamerdeka.info)  - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 132,72 Gram dengan mengamankan dua orang pengedar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (14/08/2019) pukul 01.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Diresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik kepada awak media, Kamis (15/08/2019) pukul 08.00 WIB membenarkan telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama BS (37) tidak bekerja,  tinggal di Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten dan HW (21) tidak bekerja, juga berasal dari Balaraja, Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan kedua orang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan kita langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,"imbuh Yohanes

Yohanes menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama HW dan BS.

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di atas lantai 4 paket Narkotika jenis Sabu diantaranya di dalam sarung tangan seberat 16,86 Gram.

Selanjutnya, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu disimpan didalam kantong plastik seberat 48,96 gram, dan 11 paket ukuran sedang disimpan dalam amplop putih seberat 57,90 gram, jumlah keseluruhan barang yang ditemukan di TKP seberat 123,72 gram.

"Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Dir Narkoba

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama