DPP PDI-P Instruksikan Kadernya Di DPRD Sulsel Tolak Hak Angket

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
JAKARTA (wartamerdeka.info) - DPP PDI-Perjuangan menegaskan dukungan sepenuhnya kepada Gubernur Sulawesi Selatan, yang kini menghadapi ancaman pemakzulan, terkait penggunaan hak angket oleh DPRD Provinsi Sulsel.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pun menginstruksikan kadernya di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membela Gubernur Nurdin Abdullah dengan menolak hak angket.

"Hari ini kami menegaskan dukungan sepenuhnya kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Kami minta fraksi PDI-P aktif melakukan lobi-lobi politik menolak hak angket melalui dialog," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Hasto mengatakan, jabatan kepala daerah semestinya tidak diganggu gugat oleh DPRD melalui hak angket jika tidak ada pelanggaran etik atau hukum yang berat.

Ia mengatakan, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan hingga akhir masa jabatan.

"PDI-P sebagai partai pengusung beliau selalu menegaskan kepala daerah yang dipilih langsung rakyat memiliki kepastian terhadap masa jabatan lima tahun. Jangan kemudian menggunakan hak politik hanya karena ambisi politik dan meletakkan hak dewan dengan tidak proporsional," ujar Hasto.

"Karena apa pun, kepala daerah dan wakil merupakan satu kesatuan. Dalam komitmen kami tegaskan wakil kepala daerah itu menjabarkan kebijakan politik kepala daerah. Namanya saja wakil, itu di mana-mana sehingga kesatupaduan keduanya wajib," ucap dia.

Seperti diketahui, penggunaan hak angket DPRD Sulsel lahir dari hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019) lalu.

Ada lima poin landasan hak angket. Pertama, adanya dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, adanya pelantikan 193 pejabat yang SK-nya ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Ketiga, adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Keempat adanya dugaan pelanggaran atas pencopotan Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, dalam hal ini Jumras, Kepala Biro Umum, Muh. Hatta dan pencopotan Kepala Inspektorat, Muh. Luthfi.

Yang kelima, adanya dugaan kurangnya sarapan anggaran APBD Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.

Dalam perjalanan sidang pansus hak angket DPRD ini,  pansus yang diketuai Kadir Halid telah memeriksa beberapa saksi seperti Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras yang mengaku dicopot dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.

Bahkan Gubernur Nurdin Abdullah pun telah diperiksa. Dan gubernur telah menjelaskan dengan gamblang 5 poin yang ditanyakan oleh Pansus DPRD Sulsel.

Tentang poin pertama, NA mengaku, tidak ada dualisme dalam kepemimpinannya

Poin kedua, mengenai pelantikan 193 pejabat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai orang nomor satu di Sulsel, dikarenakan, pada saat itu dirinya sedang menjalani ibadah umroh di Mekah.

Poin ketiga, alumni Unhas Makassar ini menyampaikan seluruh keluarganya tidak ikut terlibat dalam dugaan KKN tersebut. Bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulsel sudah menyampaikan kepada seluruh keluarga besar agar tidak terlibat bermain proyek.

“Saya sudah berkomitmen untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, jadi saya tegaskan kepada seluruh keluarga tidak terlibat,” jelasnya menjawab pertanyaan Ketua Pansus Hak Angket.

Sedangkan poin keempat, alumni fakultas Kehutanan Unhas Makassar ini menyampaikan secara tegas bila pencopotan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel memiliki dasar yang kuat.

Sedangkan tentang poin kelima, Nurdin Abdullah mengaku, penyerapan anggaran sudah berjalan dan sejumlah proyek sudah ada progres dengan lancar sesuai harapan bersama.
(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama