Mencuri Laptop, Warga Cilacap Utara Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian laptop. Peristiwa tersebut terjadi di depan warung mie ayam jalan Cermai Sidanegara Cilacap Tengah kabupaten Cilacap. Polisi berhasil menagkap dua orang pelaku warga kecamatan Cilacap Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah Aceng Rohman saat konferensi pers di Mapolsek Cilacap Tengah Rabu (7/8/2019).

Aceng Rohman menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019. Sekira Pukul 13.00 wib korban yang bernama Dziky Arif Subarkah (21) warga Jalan Krawangsari  kelurahan Donan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap memarkirkan sepeda motor didepan warung makan mie ayam.

Selanjutnya korban yang juga pelapor tersebut masuk kedalam warung untuk makan. “Setelah selesai makan, korban hendak pulang dan mendapati satu buah tas yang berisi leptop dan cas yang sebelumnya dicantelkan di dasbor sepeda moto tersebut hilang,” tambah Aceng Rohman.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di lapangan.

Petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku menjual barang hasil curian melalui online. Laptop dijual dengan harga murah. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan serta keterangan di lapangan, pada hari selasa 6 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wib petugas berhasil mengangkap satu pelaku diarea pelabuhan Cilacap. Selanjutnya dilakukan melakukan penangkapan satu pelaku lagi di rumahnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RZ (26), warga Perum BKD   Kebon manis Cilacap utara. Pelaku lainnya adalah ST (34), warga jalan Ketapang Gumilir Cilacap utara.

Petugas juga berhasil menyita Satu leptop merk ACER Type swift 3 warna biru hasil kejahatan. Serta menyita satu unit motor Honda Vario Techno warna hitam abu-abu yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku melakukan pencurian leptop dengan cara mudah, karena leptop dicantelkan disepeda motor dan ditinggal makan di warung oleh korban,” tambah Kapolsek.

Kepada masyarakat, Aceng Rohman Kapolsek Cilacap Tengah nenghimbau untuk lebih hati-hati dan tidak sembarangan saat menyimpain barang berharga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian degan ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama