Polda Banten Terima Sosialisasi Peraturan Kapolri Tahun 2019, dari Divisi Hukum Mabes Polri


SERANG (wartamerdeka.info) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajarannya menerima sosisalisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri, di Rupatama Polda Banten,  Rabu (21/08/2019).

Kegiatan sosialisasi dari Divkum Polri ini diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Polisi Drs Tomsi Tohir yang diwakili oleh Waka Polda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim dari Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Agung Makbul selaku karo suluhkum Divhumas Polri, Kabid Hukum Kombe M. Endro, Para pejabat Utama Polda Banten, serta seluruh peserta sosialisasi dari jajaran Polda Banten.

Adapun hal hal yang disosialisasikan oleh Divkum Polri terkait tiga hal yaitu Perkap No. 1 Tahun 2019 tentang sistem manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, Perkap No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara, dan Perpol No. 3 Tahun 2019 tentang pemberian bantuan pengamanan pada Objek Vital  Nasional dan Objek tertentu.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan yang membacakan amanat Kapolda Banten, menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik serta dapat meningkatkan wawasan para personil.

“Saya berharap semoga sosialisasi dan penyuluhan ini dapat menjadi momentum dan motivasi kita semua untuk dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan wawasan kepada kita untuk menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin komplek,” ucap Wakapolda Banten.

Terakhir, Wakapolda juga menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan semangat.

“Pahami, dan pedomani apa yang disampaikan oleh narasumber dan sampaikan kepada rekan rekan di satuan kewilayahan tempat anda bertugas,” jelas Wakapolda

Selanjutnya, Brigjen Pol Agung Makbul yang menjabat sebagai Kepala Biro Sunluhkum Polri yang membacakan amanat dari Kadivkum Polri mengungkapkan bahwa materi penyuluhan hukum yang akan disampaikan pada pertemuan hari ini adalah tentang standar keberhasilan operasional kepolisian.

"Materi penyuluhan hukum yang akan di sampaikan pada pertemuan hari ini adalah tentang standar keberhasilan operasional Kepolisian dalam rangka tugas secara berkesinambungan dengan dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis dan terkoordinasi antara fungsi kepolisian Republik Indonesia guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan tugas pokok yaitu Harkamtibmas, Penegakkan Hukum, dan Melindungi, Mengayomi, melayani," Ujar Brigjen Pol Agung Makbul

"Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional dan tuntas demi terlaksananya tugas tersebut dengan baik maka Kapolri menetapkan sistem manajemen berstandar keberhasilan operasional,” lanjut Brigjen Pol Agung Makbul.

Sosialisasi ini pun diharapkan tidak berhenti di sini dan dapat disampaikan ke seluruh anggota khususnya anggota yang berada di garis depan sebagai pelayan masyarakat sehingga Polri yang profesional dan terpercaya dapat terwujud,” jelas Brigjen Pol Agung Makbul mengakhiri. (Iden Hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama