Polres Cilacap Tangkap 14 Pelaku Judi


CILACAP (wartamerdeka.info) - Kasus perjudian yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap berhasil diungkap Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek jajaran Polres Cilacap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dihadapan rekan media baik cetak, elektronik dan online saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (1/8/2019).

“Ada 5  kasus perjudian yang berhasil diungkap dan 14 tersangka berhasil di tahan serta barang bukti berupa uang 5 juta rupiah hasil taruhan judi, handphone, alat judi dadu dan kertas rekapan judi togel berhasil disita,” ungkap Kapolres.

Dari perjudian yang berhasil diungkap diantaranya adalah 3 kasus perjudian jenis judi Togel, 1 kasus judi kartu domino serta 1 kasus judi dadu.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini sebagai bentuk keseriusan dankomitmen jajaran Polres Cilacap dalam memberantas penyakit masyarakat yaitu perjudian.

“Tidak ada judi di wilayah Cilacap, Kami akan proses hukum semua jenis perjudian yang memang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Para pelaku ada yang ditangkap saat bermain judi dadu, ada juga yang pengecer dan pengepul yang sedang merkap hasil penjualan judi togel  serta pelaku lain yang sedang bermain judi remi. 

“Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat terkait larangan perjudian dan jika masih ada yang ketahuan bermain judi akan kami proses,” pungkas Kapolsek. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama