Polres Pandeglang Tangkap Pencuri Kendaraan Bermotor Dan Penadahya


PANDEGLANG (wartamerdeka.info)  - Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil meungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Selasa, (30/7/2019), di jalan raya Labuan – Cibaliung.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono SH MSi, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, mengatakan,  pengungkapan kasus pelanggaran pasal 363 KUHP itu, sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP / 18 / III / 2019 / Banten / Pandeglang /
Sek. Panimbang, tanggal 07 Maret 2019.
dengan korban  Ma'sun  (51) pandeglang.

“Berdasarkan laporan korban sekitar dua bulan lalu, Tim Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyidikan, dan alhamdulillah dua tersangka, Epi dan  Husen  warga pandeglang berhasil ditangkap,” kata Edy Sumardi kepada awak media, Jum'at (2/8).

Edy menjelaskan, mkdus operandi kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya, dengan peran masing-masing. Tersangka Epi mencuri kendaraan milik orang lain,, sedangkan tersangka Husen membeli barang hasil curian selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam, terdiri dari box depan, box belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan shock depan,” jelas Edy.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama