Terdakwa Desak Majelis Hakim Cocokkan 35 Bukti Asli Perkara


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terdakwa  Thomas Nur Yaputra disingkat "TY" menunjukkan 35 bukti asli kepada majelis hakim yang mengadilinya untuk dicocokkan dengan bukti dalam berkas.

Bukti bukti yang dicocokkan tersebut adalah bukti asli. Dan dijamin terdakwa bukti yang benar. Sedangkan bukti bukti saksi pelapor menurut terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai, Sarifudin Zuhri, SH, MH, tidak memiliki bukti asli tetapi hanya foto copyan saja yang diajukan kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Januar Ferdian, SH.

Tentang mencocokkan bukti perkara dimohonkan terdakwa Thomas karena majelis hakim menyatakan belum selesai membuat putusan perkara terdakwa karena pada hari itu majelis hakim banyak membuat putusan perkara lain.

Untuk itu majelis hakim pimpinan Zuhri meminta maaf kepad JPU, Terdakwa dan Tim penasihat hukum terdakwa. "Sidang pembacaan putusan kita tunda selama dua minggu," kata hakim ketua.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan terdakwa TY dengan mengatakan ia memohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan mencocokkan bukti perkara dalam berkas.

"Bukti ini ada 35 macam untuk dicocokkan. Dan ini penting bagi saya untuk mendapat keadilan, karena dari mereka semua bukti berupa fotocopy," pinta TY kepada majelis hakim sehingga permintaan dikabulkan.

Terdakwa TY terlihat sangat puas setelah 35 bukti asli dicocokkan dihadapan majelis hakim.

Hakim ketua kemudian menjelaskan kepada JPU Januar bahwa pencocokkan bukti sebelum perkara diputus, diperbolehkan dalam Kitab  Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menjawab itu jaksa hanya menganggukkan kepalanya.

Terkait dengan adanya mencocokkan bukti tersebut, hakim ketua menjelaskan dalam sidang bahwa otomatis pembacaan vonis tertunda lagi karena susunan bukti tersebut harus diatur lagi sebagaiman mestinya. Dan dikemukakan pada sidang berikutnya baru nanti majelis menyusun putusan. Kemudian diketukkan palunya peetanda sidang ditutup.

Di luar persidangan terdakwa Thomas menjelaskan kepada wartawan bahwa perkaranya banyak kejanggalan hingga penting baginya menunjukkan seluruh bukti kepada majelis hakim supaya tidak salah membuat putusan.

Diantara bukti bukti itu yang terpenting adalah bukti yang menjelaskan bahwa saksi pelapor, Naoki Wada tidak memiliki legilitas sebagai pelapor dalam perkara Thomas.

Dia bukan direksi di perusahaan PT MPFI tapi memalsukan surat seolah ia salah satu direksi. Lagian pemalsuan itu dibuatnya setelah ia keluar dari perusahaan kami, kata terdakwa yang berharap divonis bebas oleh majelis hakim.

Ditambahkan TY bahwa Naoki Wada keluar dari perusahaan  pada 31 Maret 2018. Sedangkan BAP Pro Justicia saksi pelapor  terjadi pada tanggal 24 April 2018 dan  13 Desember 2018. "Berarti BAP Naoki Wada beserta turunannya seharusnya dianggap batal (void ab initio).

Atau artian lain, saksi Naoki Wada tidak memiliki kualitas mewakilkan PT MPFI dikarenakan saksi palsu ini telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut per tanggal 31 Maret 2018.

Beranjak dari fakta dan bukti tersebut, terdakwa TY dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat mengatakan, bahwa,
berdasarkan fakta  fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, dan juga analisis fakta yang telah  dipaparkan, TY memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan atau Pledooi Terdakwa TY untuk seluruhnya;

Menyatakan seluruh surat dakwaan dan surat tuntutan JPU terhadap Terdakwa TY, batal demi hukum (nietig/nietigheid van rechtswege);

Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal  372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan;

Menyatakan membebaskan Terdakwa TY dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging;

Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan atau kedudukan Terdakwa TY pada kedudukan semula;

Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

Terdakwa TY telah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU, karena diyakini menggelapkan uang Rp 1,2 Miliar.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama