DPRD Kabupaten Purwakarta Terima Kunjungan Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim SH beserta ketiga orang Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs H Oslan Khaerul MSi, Rombongan Anggota Pansus Tatib DPRD Kota Tasikmalaya yang berjumlah 25 orang melakukan kunjungan kerja studi banding ke Kantor DPRD Purwakarta, Rabu (16/10 2019)

Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Warseno (Fraksi PDIP) dan anggota Pansus Tatib DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi oleh Kasubag Rapat Ari Pristiari, S.IP dan Kasubag Perundang-undangan Karsana, S.Sos,  di ruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta.

Dalam diskusi yang berlangsung dengan serius tapi santai Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H Nurul Awalin mempertanyakan dua hal pokok yaitu tentang tim ahli di fraksi dan batas hari kunjungan kerja bagi anggota DPRD.

"Pasalnya waktu kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, ada staf ahli atau semacam THL di fraksi-fraksi. Sedangkan jumlah hari kunjungan DPRD Kota Tasikmalaya, diatur oleh Peraturan Wali Kota seperti ASN, yakni maksimal tiga hari,"  jelas Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H Nurul Awalin.

Menjawab salahsatu pertanyaan, Hj Enah Rohanah (Fraksi Golkar) DPRD Purwakarta menjelaskan, peraturan Tata Tertib DPRD adalah payung hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan.

Peraturan Tata Tertib di Purwakarta sudah menjadi Keputusan DPRD, yang diparipurnakan tanggal 11 Oktober 2019. Isinya sudah mengakomodir PP. No. 12/2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sudah menjabarkan terperinci PP No. 12/2018 secara teknis, dan sudah mengadopsi muatan lokal sesuai kebutuhan serta isi dan penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU. No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Semuanya terangkum dalam 7 BAB 84 Pasal dan 3 Lampiran.

Adapun Lampiran I, II, dan III, lanjutnya, mengatur tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

Menanggapi pertanyaan Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno menerangkan, staf ahli fraksi di DPRD Purwakarta belum ada, kecuali staf fraksi yang dipekerjakan oleh anggota fraksi masing-masing.

Sedangkan, berkaitan dengan jumlah hari kunjungan kerja tidak terkait dengan hari kalender. Artinya, Minggu pun dihitung, kalau memang masuk dalam daftar hari kunjungan. Untuk rapat Bangar misalnya, dalam Tatib diatur kunjungan selama lima hari.

Adapun Perbub hanya mengatur nominal tentang kunjungan dalam daerah, luar daerah, dan luar provinsi.   Tapi, tidak mengatur jumlah hari. Intinya, Peraturan Tata Tertib DPRD, dibuat oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

"Apabila Gubernur menyetujuinya, maka Pemkab Purwakarta juga otomatis harus menyetujuinya," pungkas Warseno.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama