Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Buat Program Diskon Pajak Kendaraan


BEKASI (wartamerdeka.info) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat ini melakukan program Diskon untuk wajib pajak kendaraan yang telat atau terlambat membayar pajak kendaraannya selama 5 tahun atau lebih. Dengan program tersebut  bisa  membayar pajak kendaraannya hanya 4 Tahun saja.

Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab PT Jasa Raharja  (Persero) Samsat Kota Bekasi Indrawan Ayip Rosyidi SH, kemarin.

"Kami selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja apresiasi sekali dengan adanya Program Diskon Pajak Kendaraan Menunggak 5 Tahun atau Lebih Cukup Bayar 4 Tahun Saja yang akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal  10 November - 10 Desember 2019 ,"kata Indrawan saat ditemui di kantornya.


Indrawan menambahkan, Program ini bertujuan untuk masyarakat yang mempunyai keterlambatan tunggakan pajak kendaraannya. Dengan adanya program ini masyarakat akan diringankan, sehingga membantu masyarakat dalam segi ekonomi.

"Yang dimaksud Diskon Pajak kendaraan dalam Program ini adalah bagi masyarakat khususnya masyarakat  di wilayah Jawa Barat yang memiliki kendaraan  pajaknya menunggak selama 5 Tahun atau lebih cukup hanya  membayar 4 tahun saja dan bebas denda pajak kendaraan atau juga disebut dengan DOUBLE UNTUNG,"katanya lagi.

Indrawan berharap agar masyarakat segera mengambil kesempatan yang sangat besar ini karena program ini sangat membantu para Wajib Pajak. (Pandi)


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama