Kuasa Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Ny Maria Magdalena Ditunda

Pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang permohonan Praperadilan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono ditunda sepekan karena kuasa hukum Termohon belum hadir di persidangan pertama.

Penundaan sidang ini dinyatakan hakim tunggal Suharno, SH, MH setelah membuka persidangan.

"Sidang ditunda sepekan karena kuasa Termohon tidak hadir tanpa alasan," kata hakim Suharno kepada kuasa pemohon Praperadilan, Alexius Tantrajaya, SH, MHum dan Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Hakim juga menegaskan bahwa apabila pada sidang Selasa mendatang (26/11), kuasa Termohon tidak hadir juga maka akan ditinggal dan sidang dilanjut pemeriksaan pokok perkara atau pembacaan permohonan Praperadilan.  Penjelasan ini disetujui advokat Alexius Tantrajaya dan Rene Putra.

Terkait penetapan sidang oleh hakim Suharno hari Selasa kemarin, Alexius Tantrajaya, Rene Putra dan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. Dan langsung melaporkan kehadirannya siap bersidang pada petugas informasi.

Hingga pukul 11.00 WIB sidang Praperadilan ini baru dibuka namun ahirnya ditunda karena kuasa Polisi belum hadir.

Seperti diberitakan, permohonan Praperadilan Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, diwakili oleh kuasa hukumnya : Alexius Tantrajaya, SH, MHum, dijadwal mulai disidang Senin (18/11).

Surat panggilan penetapan sidang tersebut telah diterima kuasa pemohon Praperadilan Alexius Tantraja, berdasarkan delegasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kelas 1A Khusus.

Delegasi Surat Panggilan Sidang Nomor 136/Pid.Prap/2019/PN. Jkt Bar, Selasa Tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani Jurusita Pengganti H Sobur atas perintah Ketua dan ditunjuk Panitera Pengganti PN Jakbar, guna untuk memenuhi Surat Bantuan dari Ketua PN Jaksel Kelas 1A Khusus tertanggal 31 Oktober 2019 Nomor: W10.U3/11255/HK.01/10/2019 untuk nenjalankan pekerjaan telah memanggil dengan resmi kepada: Alexius Tantrajaya, SH, MHum, Yulius Effendy, SH dan Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM yang berkantor pada Law Office Alexius Tantrajaya & Partners selaku kuasa atas Ny Maria Magdalena Adriati Hartono ( disebut kuasa Pemohon Praperadilan).

Para kuasa Pemohon Praperadilan  perlu hadir di persidangan  untuk diperiksa dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, terdaftar di Kepaniteraan PN Jaksel tertanggal 28 Oktober 2019 Nomor: 136/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel dalam perkara antara: Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono sebagai Pemohon Praperadilan melawan Kapolri cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian RI sebagai Termohon Praperadilan, kata H Sobur dalam surat panggilan sidang itu.

Kantor Advokat dan Pengacara ALEXIUS TANTRAJAYA & REKAN Jakarta, telah mendaftarkan permohonan Peraperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2019 lalu.

Pengacara Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM

Mereka bertindak selaku kuasa Ny Maria Magdalena Adriaty Hartono. Para advokat ini mempraperadilankan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar hukum permohonan Praperadilan tersebut, menurut Alexius Tantrajaya :
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008, dengan nama Pelapor : Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono/kini Pemohon” adalah masuk lingkup Praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP. Jo. Pasal 80 KUHAP.

Sedangkan alasan permohonan  Praperadilan adalah Fakta Kejadian:
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2008, Pemohon : Ny Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Pelapor di Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI), telah membuat Laporan Polisi: No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008, terhadap Para Terlapor: dan sebagai Para Terlapor adalah : Tn Lim Kwang Yauw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata, dengan persangkaan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, dilakukan oleh Para Terlapor dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008, serta Akta Surat Kuasa No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”, dan karenanya “Para Penghadap sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana.”

Padahal berdasarkan bukti-bukti lengkap dan telah diserahkan kepada Penyidik, senyatanya semasa hidup almarhum Denianto Wirawardhana, telah melangsungkan perkawinannya sebanyak 2 (dua) kali dan mempunyai 3 (tiga) anak, yakni:

Almarhum Denianto Wirawardhana di Negara Jerman, pada tanggal 25 Februari 1977 telah melangsungkan perkawinan dengan Gabriela Gerda Elfriede Strohbach (Warga Negara Jerman), dan mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana, lahir di Dinslaken, pada tanggal 31 Mei 1977, dan selanjutnya atas perkawinannya putus karena perceraian terhitung sejak tanggal 29 Juni 1981, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wesel Atas Nama Rakyat, tertanggal 19-05-1982, Denianto Wirawardhana dihukum untuk membayar biaya nafkah terhadap anaknya Thomas Wirawardhana, perbulan sebesar 207,- DM, terhitung mulai tanggal 13 April 1982.

Dan selanjutnya Denianto Wirawardhana kemudian pada tanggal 25 Pebruari 1987 melangsungkan perkawinan dengan Pemohon: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, mempunyai 2 (dua) orang anak, masing-masing  bernama: Randy William (laki, lahir di Jakarta, 23 Nopember 1997, Akta Kelahiran No.1.347/U/JT/1997) dan Cindy William  (perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1.864/U/JU/2000).

Bahwa ternyata proses penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, berkasnya mondar-mandir, dilaporkan 08 Agustus 2008 di Bareskrim Mabes Polri, kemudian 14 Agustus 2008 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani oleh Penyidik Polri pada Unit IV Sat II Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ketika perkara Laporan Polisi tersebut akan digelar dan ditingkatkan status Para Terlapornya, ternyata berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke.7), tertanggal 31 Mei 2016, diketahui terhadap perkara  Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, telah ditarik dan dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri dan ditangani oleh Penyidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Bahwa ketidak pastian proses hukum atas penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, setelah berjalan 7 (tujuh) tahun 9 (Sembilan) bulan ternyata status Para Terlapor masih tetap Terlapor, maka Pemohon selaku Penggugat pada tanggal 02 Juni 2016, telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI/Termohon selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL, dengan tuntutan hukum agar Kapolri memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/ 2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan segera berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, namun karena penyidik Polri menjanjikan proses pemberkasan perkara tersebut akan segera diselesaikan secapatnya, maka Gugatan atas perkara tersebut oleh Penggugat/Pemohon dinyatakan dicabut;

Bahwa selanjutnya proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut dilanjutkan, dan telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pelapor / Ny Maria Magdalena Andriati Hartono dan saksi-saksi lainnya, diantaranya Saksi Ahli Pidana dan Saksi Thomas Wirawardhana selaku anak kandung dari perkawinan almarhum Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gerda Elfriede Strochbach (Warga Negara Jerman) di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pada tanggal 24 Nopember 2016.

Bahwa selanjutnya diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tertanggal 4 Juli 2017, dari Termohon / Bareskrim Mabes Polri yang disampaikan kepada Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, bahwa Penyidik Polri berpendapat dari hasil pemeriksaan Saksi Thomas Wirawardhana alias Thomas Lichte, Warga Negara Jerman, terbukti adalah anak kandung dari hasil perkawinan almarhum  Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerda  Elfriede  Strochbach ;

Bahwa dengan lambannya proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/ SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, ternyata telah dimanfaatkan oleh Para Terlapor melalui kuasanya, berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor: 10, tanggal 15 Juli 2008, Akta Keterangan Waris Nomor: 2, tanggal 11 Januari 2008, telah berhasil mengambil dengan cara mencairkan dana pokok simpanan / deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana sebesar Rp 9.600.000.000,- di Bank Bumi Arta, Tbk, Jakarta, berikut atas bunga-bunganya, serta menguasai 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jembatan Dua, Kav.16 Nomor.9 dan Nomor.10, Jakarta Utara, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Nomor 116, tertanggal 13 Oktober 1986, Atas nama Dr.Denianto Wirawardhana (Almarhum).

Bahwa oleh karena atas proses Perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/ 2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, ternyata setelah berjalan selama  9 (Sembilan) tahun 4 (empat) bulan, belum mendapatkan kejelasan untuk penyelesaiannya.  Padahal berdasarkan ketentuan pasal 78 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa setelah lewatnya waktu 12 (dua belas) tahun, maka setelah surat-surat Mohon Perlindungan Hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon ke berbagai institusi Pemerintah R.I. tidak memperoleh tanggapan, maka pada tanggal 13 Desember 2017 Kuasa Pemohon yakni: Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum, bertindak selaku Penggugat,  berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian R.I., yang menyatakan Kapolri berada dibawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden, telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap Presiden R.I. sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST., Tanggal 13 Desember 2017, dengan tuntutan agar Presiden R.I. memerintahkan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara tersebut dan selanjutnya melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan;

Bahwa alasan digugatnya Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/PN.JKT.PST., tanggal 13 Desember 2017 tersebut adalah didasarkan atas ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.2, Tahun 2002 Tentang Kepolisian R.I., yang menyatakan Kapolri berada dibawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung-jawab kepada Presiden, dengan demikian oleh karena Terbukti proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, hingga sampai saat gugatan tersebut didaftarkan belum menunjukan akhir dari Penyelesaiannya secara hukum, maka sudah sepatut dan sewajarnya menurut hukum kepada Tergugat / Presiden R.I. haruslah dipertanggung-jawabkan atas kinerja Kapolri, untuk itu telah dimohonkan agar kepada Tergugat / Presiden R.I. haruslah dihukum untuk memerintahkan kepada Kapolri, agar segera menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/ SIAGA-III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, agar diperoleh Keadilan.

Bahwa selanjutnya setelah diajukan Gugatan perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST., tanggal 13 Desember 2017 tersebut, Termohon telah  menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut kepada  Jaksa Agung RI dengan surat Nomor: B/12/I/2018/Dittipidum. tertanggal 29 Januari 2018.

Bahwa oleh karena Pemohon selaku Pelapor mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda dan diskriminatif terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut tidak berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, padahal sisa waktu kadaluarsa penuntutan pidana atas Laporan Polisi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP adalah tersisa waktu 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan. Untuk itu Pemohon selaku Penggugat juga telah mengajukan Gugatan secara Perdata terhadap Pemerintah RI Cq. Presiden RI dkk. Selaku Para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam register perkara No: 137/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.PST, tanggal 12 Maret 2018, begitu pula Kuasa Hukum Pemohon yakni: Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum. selaku Advokat, juga bertindak selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap Pemerintah RI Cq. Presiden RI dkk Selaku Para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam register perkara No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 02 April 2019.
     
Dan ketika proses hukum atas perkara Gugatan Perdata No: 137/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.PST, tanggal 12 Maret 2018 dan Gugatan Perdata No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 02 April 2019 tersebut sedang dalam proses pemeriksaan, ternyata terhadap Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, setelah berjalan 10 (sepuluh) tahun 11 (sebelas) bulan, dengan status Para Terlapor adalah masih tetap menjadi Para Terlapor, kemudian oleh Termohon telah dihentikan proses penyidikannya, dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, didasarkan atas alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan dikuatkan dengan Berita Acara Penelitian Register Nomor: 1615/UPDAK/BA/2019, tanggal 8 April 2019 yang menerangkan bahwa Certificate Of Marriage Nr. 32/1987, tanggal 25 Febuari 1987 a.n. Dr. Denianto Wirawardhana dan Ny. Maria Magdakena Andruati Hartono “tidak terdaftar” di Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta;

b. Bahwa Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: W10.u4/761/HK.01-02/IV/2019, tanggal 07 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan tidak ada permohonan adopsi anak dan tidak tercatat permohonan adopsi atas nama Dr. Denuanto Wirawardhana;

c. Bahwa dari hasil gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2019, dan tanggal 28 Mei 2019, di Ruang Rapat Subdit V/Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri, peserta gelar perkara berkesimpulan dan merekomendasikan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Bahwa atas pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 210/PDT.G/2019/ PN.JKT.PST. tanggal 08 Oktober 2019 tersebut, yang berpendapat mengenai kelambatan proses hukum atas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut adalah menjadi kewenangan Hakim pada Peradilan Pidana, maka berdasarkan atas pertimbangan hukum tersebut, kini Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo adalah guna dapat diperolehnya Keadilan bagi Pemohon agar perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berkeadilan melalui suatu Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Kesimpulan:
1. Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka cukup bukti bahwa Para Terlapor untuk ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Denianto Wirawardhana sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Nomor: 1 dan Akta Keterangan Waris Nomor: 2, tertanggal 11 Januari 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta tersebut, adalah telah melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP.

2. Bahwa Termohon telah terbukti dalam proses pemeriksaan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 terhadap Para Terlapor tersebut dilakukan hanya melalui pembuktian formil, dengan  menyampingkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti otentik tertulis dilegalisir yang telah diserahkan oleh Pemohon sebagaimana tercatat dalam Surat  Tanda Terima Nomor: STP/328/VII/ 2018/Dittipidum. tanggal 23 Juli 2018, yang justru telah dapat membuktikan secara hukum Para Terlapor terbukti telah memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan Nomor: 1 dan Akta Keterangab Waris Nomor: 2, tertanggal 11 Januari 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta tersebut;

3. Bahwa Para Terlapor telah terbukti menggunakan Akta Pernyataa No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008, serta Akta Surat Kuasa No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta, telah berhasil mencairkan dana simpanan/deposito milik almarhum Denianto Wirawardhana di Bank Bumi Arta, Tbk, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 9.600.000.000,-  berikut bunga-bunganya, serta menguasai 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jembatan Dua, Kav.16 Nomor.9 dan Nomor.10, Jakarta Utara, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 115 dan Nomor 116, tertanggal 13 Oktober 1986, Atas nama Dr.Denianto Wirawardhana (Almarhum);

4. Bahwa dihentikannya proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/ Siaga III. tanggal 08 Agustus 2008 oleh Termohon, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, dengan status Para Terlapor masih tetap menjadi Para Terlapor, setelah berjalan 10 (sepuluh) tahun 11 (sebelas) bulan, terhitung dari sejak Laporan Polisi a quo dibuat, yang berakibat Pemohon dirugikan karena tidak memperoleh Keadilan, karenanya sangatlah beralasan hukum apabila Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/ Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, selanjutnya kepada Termohon agar diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, dan segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa Agung RI selaku Penuntut Umum, untuk segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat disidangkan untuk diperoleh Keadilan;   

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, untuk itu Pemohon mohon agar kiranya  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/ Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019 dari Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, setelah perkara ini diputus;

4.     Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III., tanggal 8 Agustus 2008, atas nama Pelapor: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono tersebut, kepada Jaksa Agung RI selaku Penuntut Umum, untuk segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat disidangkan untuk diperoleh Keadilan;

5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama