Sat Reskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Perjudian Dan Curanmor


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Dua orang tersangka perjudian 4 digit yang biasa disebut orang judi jual nomor sie jie dan dua orang tersangka pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres, Karimun Polda Kepri.

Dalam Konferensi Press, Kamis (07/11-2019) di Mapolres Karimun, Waka Polres Karimun Kompol M Chaidir didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menyampaikan dari empat orang tersangka salah satunya adalah anak dibawah umur, sehingga tidak di ekspos dalam rilis ini.

Untuk penangkapan perjudi ini dua orang tersangka inisial "SL" (32) dan "SB" (55). Sedangkan SL berperan sebagai penjual nomor 4 digit dengan menggunakan peralatan berupa kertas 3 warna, putih, merah jambu dan kuning yang digunakan untuk menulis nomor pemasangan 4 digit tersebut.

Sementara "SB" berperan sebagai penampung hasil penjualan nomor 4 digit yang dilakukan "SL".

Kronologi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie, Rabu (06/11-2019) sekira pukul 15:00 WIB. Team Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penggebrekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Perjudian, sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 K.U.H.Pidana.

Sedangkan Curanmor dua orang tersangka inisial "RS" (19) dan "RK"(anak dibawah umur), berhasil diamankan setelah melakukan Curanmor pada hari Minggu (03/11-2019) sekira pukul 04:00 WIB di Gang Perdamaian, RT.001/RW.002, Kel. Sungai Lakam Barat, Kec. Karimun, Kab. Karimun.

Penangkapan kedua tersangka Curanmor  dilakukan, Selasa (05/11-2019) di Kel.Sungai Lakam Barat. Tersangka "RS" diamankan dijalan Telaga Mas, pukul 13:00 WIB dan tersangka "RK" di Gang Perdamaian, pukul 06:00 WIB.

Pasal yang disangkakan, Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama