Tanpa Perlawanan IS Pemilik Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang Kota


SERANG (wartamerdeka.info) -  IS (27) yang merupakan Sopir, warga daerah Ciruas Kabupaten Serang, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang Kota,  karena memiliki Narkoba jenis Sabu, Jumat (01/11/2019) Pukul 13.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang, AKBP Edhi Cahyono kepada awak media di kota serang, membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

"Alhamdulillah, tanpa melakukan peralawanan IS berhasil kita amankan di wilayah Cipocok, Kota Serang karena diduga melakukan  tindak pidana jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu,"imbuh Edhi. 

Dijelaskan edhi, saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka IS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu )  Bungkus Plastik Klip Bening yang diduga berisi Sabu,  yang mana barang tersebut adalah Milik atau dikuasai Tersangka IS.

"Atas perbuatannya, IS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf (a) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba karena kepemilikan narkoba merupakan salah satu tindakan pidana yang dapat membuat pemiliknya terjerat kasus narkoba sehingga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. (A/Bidhumas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama