Sembunyikan Narkoba Di Kemaluan, Rohana Ditangkap Petugas Polsek Rambang Dangku


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sungguh nekat sekali Rohana Binti Nang Cik. Ibu rumah tangga berumur umur 41 tahun ini, nekat menjadi pengedar narkoba.

Warga yang beralamat di Jalan gagak RT 02 / RW 01 Kl. Sukajadi Kecamtan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini akhirnya ditangkap petugas Polsek Rambang Dangku, saat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap di TKP, Jalan Logging PT MHP Desa Tanjung Menang, Kecamaatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tersangka Rohana dketahui menyembunyikan narkoba itu di kemaluannya (di dalam celana dalam -CD).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Muara Enim, Aipda Hendrian Ishak, Dabtu (23/11/2019, menuturkan, penangkapan itu berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda  Syawaluddin SH melakukan Patroli hunting di jalan logging PT. MHP di Desa Tanjung Menang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim.

Sekira pukul 00.20 Wib melintas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan yang dikendaraai oleh seorang laki - laki berboncengan dengan seorang perempuan.

Lalu sepeda motor tersebut distop. kemudian dilakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap badan kedua pelaku yang bernama Rohana Binti Nang Cik dan Adi Candra, sehingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dan pil ekstasi / ineks yang disimpan pelaku atas nama Rohana Binti Nang Cik di dalam dompet yang dielipkan / disimpan di kemaluannya (di dalam celana dalam).

Penggeledahan dilalukan seorang Polwan, Bripda Enis Karlina.  Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Dompet emas warna Putih lis merah dan bercorak bunga warna hijau yang didalamnya berisikan
1 bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran - butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat Bruto : 4,42 gram, 1 bungkus klip bening yang berisikan diduga Pil Ekstasi warna Biru logo S bentuk Piramid sebanyak 9 butir,  1  bungkus klip bening yang  berisikan diduga Pil Ekstasi warna abu-abu bentuk boneka sebanyak 10 butir, 1  unit Sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nopol warna Hitam - Merah.

"Pelaku dan barang bukti sudah di amankan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tutur Aipda Hendrian Ishak (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama