Sugeng Teguh Santoso Ajak Advokat Gugat Otto Hasibuan

Tim advokat yang menang rayakan kemenangan.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tindakan mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), menunda Musyawarah Nasional (Munas) Peradi secara pribadi dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar Peradi.

Demikian komentar Sekjen Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, Sugeng Teguh Santoso, ketika diminta komentarnya, seusai sidang gugatan Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Gugatan Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Y Hasibuan dan Thomas Tampubolon terhadap Peradi yang diketuai Luhut MP Pangaribuan dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso, dinyatakan  tidak diterima.

Putusan perkara No. 667 tahun 2017 yang menyatakan tidak diterima tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Sunarso, SH, MH dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10), dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.

Penggugat Fauzie/Thomas menggugat Tergugat supaya tidak menggunakan nama Peradi dengan alasan Penggugat (mengklaim diri menyatakan bahwa) hanya pihaknya yang  berhak memakai/menamakan Peradi. Tapi kepengurusan Tergugat tidak  berhak.

Namun setelah disidangkan perkara ini selama 2 tahun 8 bulan majelis hakim menyatakan dalam putusannya tidak dapat diterima karena Penggugat Fauzie dan Thomas  tidak punya legal standing sebagai Penggugat. Karena Fquzie dan Thomas ini adalah hasil dari prodak penundaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar tahun 2015 secara sepihak oleh, Otto Hasibuan.

"Otto Hasibuan tidak punya kewenangan menunda Munas Peradi di Makassar karena yang berwenang menunda Munas hanya Dewan Pimpinan Nasional (DPN), seperti dalam putusan majelis hakim," kata Sugeng.


Oleh karena itu, lanjut Sugeng, seluruh advokat Indonesia saya imbau untuk mempertimbangkan menggugat Otto Hasibuan secara pribadi atas terjadinya kekisruhan organisasi advokat mulai dari Maret 2015 sampai sekarang.

Sebab menurut Sugeng, akibat dari penundaan tidak sah itu Peradi pecah. Kenudian seluruh organisasi advokat boleh mencetak advokat. Sehingga standarisasinya sudah tidak tepat, tidak standar lagi. Disamping itu kemudian multi bar ini jadi rendah. Jadi ini kekisruhan advokat dimulai dari tindakan Otto yang dinilai melanggar Anggaran Dasar Peradi.

Sebab tindakan Otto Hasibuan yang menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dinyatakan majelis hakim melanggar Anggaran Dasar.

Dalam Anggaran Dasar Peradi yang berhak  bertindak seperti itu hanya Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang terdiri dari Ketua/Wakil Ketua Umum, Sekjen/Wakil Sekjen dan Bendahara.

Tidak diterimanya gugatan Penggugat itu melegakan puluhan advokat dari kuasa Tergugat, seperti Dr Roy Renning, SH, MH, Yanriko Sibuea, SH, MH, Rita Kalibonso, SH, MH, Pilipus Tarigan, SH, MH, Muniar Sitanggang, SH, MH, dan prinsipal Sugeng Teguh Santoso, SH, MH yang hadir pada pembacaan putusan majelis hakim itu.

Tim Advokat yang dimenangkan ini terlihat bergembira bahkan ada yang menitikkan air mata. "Peradi Rumah Kita. Peradi Rumah Kita," kata mereka berkali kali menyambut kemenangan itu.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama