Terbitkan SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik, Kapolres Jakpus Dipraperadilankan

Advokat Anthonny Wiebisono SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pendeta Matheus Mangentang, STh, Praperadilankan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Termohon), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Termohon, dipraperadilankan Matheus melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono SH, karena menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), atas nama Frans Ansanay (Terlapor), yang semula dilaporkan Pemohon di Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik Pelapor. Tapi perkara ini kemudian dilimpahkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Perkara ini telah disidangkan dua kali oleh hakim tunggal Made Sukereni, SH, MH, dengan agenda eksepsi dari Termohon (Kapolres Jakarta Pusat).

"Pada sidang tadi kita sudah terima jawaban (eksepsi), Termohon. Sidang besok acaranya replik dari Pemohon," kata pengacara Anthonny Wiebisono kepada wartawan seusai bersidang, di Pengadilan Negreri Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Pada Permohonan Praperadilan itu, advokat senior Anthonny Wiebisono mengungkap fakta bahwa Pemohon melapprkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Frans Ansanay (FA) sesuai Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2016. Dimana LP Pemohon tersebut ternyata dilimpahkan ke Penyidik di Polres Jakarta Pusat (Termohon) berdasarkan Surat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 19 Desember 2016, Nomor: B/20238/XII/2016/Datro dan Surat Perintqh Penyidikan tanggal 02 Januari 2017, Nomor: 10/S.6/I/2017/Res. JP, dan ternyata  pemeriksaannya dihentikan berdasarkan Surat tanggal 16 Oktober 2019, Nomor: B/14.396/S.10/X/2019/Restro JP, perihal Pemberitahuan Penghentuan Penyidikan yang diterima oleh keluarga Pemohon pada 19 Oktober 2019.

Bahwa sesuai uraian dalam surat tersebut, penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusar Nomor : S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun tidak dilampirkan dalam surat tersebut.

Terkait laporan polisi Pemohon terhadap FA, tutur pengacara Anthonny, Termohon seharusnya  melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai tahap yang diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), dan Pemohon telah menerima surat surat antara lain: Surat Tanda Terima Laporan Polisi tanggal 9 Desember 2016; Surat Tanggal 10 Januari 2017 No. B/220; Surat Tanggal 10 Januari 2018, Nomor: B/345 dan lain lain hingga pemeriksaan saksi saksi tambahan dan ahli serta Termohon telah melakukan gelar perkara penetapan Tersangka, serta Termohon belum menemukan hambatan dengan rencana lebih lanjut: Penyidik akan mengirim SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor serta Tersangka tidak ada. Dan Penyidik akan membuat dan mengirimkan Surat Panggilan Tersangka masih tandatanya.

Dari fakta fakta yang dikemukakan ini, maka catatan Pemohon: Pelaksanaan gelar perkara tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa melibatkan semua pihaj dalam perkara tersebut, sehingga sangat diragukan hasil gelar diperoleh secara profesional, transparab dan obyektif.

Kesimpulan pengacara Anthonny Wiebisono, Termohon belum mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka sebagaimana d8maksud hasil gelar perkara penerapan Tersangka tingkat penyidikan: Sprint Penyidika SPDP; Termohon tidak konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai ketenruan dalam menyelesaikan perkara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Menurut Anthonny, dalam perkara ini Termohon tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, melainkan menghentikan pemeriksaan perkara setelah menungjatjan status Terlapor yang semula saksi menjadi tersangka secara sepihak. Dan dapat disimpulkan bahwa Termohon selaku penyidik telah bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara ini.

Sedangkan petitumnya, Pemohon meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor :S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 adalah tidak sah; Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka Willem Frans Ansanay alias FA berdasarkan Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2016; Membebankan biaya perkara  praperadilan ini kepada Termohon.

Menanggapi Permihonan itu, Kuasa Termohon Kombes Pol. Hengki, SIK, MH dan kawan kawan mengatakan dalam eksepsinya supaya menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selanjutnya; Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metro Jakpus Nomor: S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro. Jakpus tanggal 16 Oktober 2019, adalah sah menurut hukum; Menolak permohonan Pemohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka FA berdasarkan Laporan Polisi : LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 9 Desember 2016. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama