Dewan Etik PWO IN: Dewan Pers Harus Hentikan Tudingan Soal Media Ilegal

Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Anggota Dewan Etik Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO IN) Aris Kuncoro mengingatkan Dewan Pers untuk menghentikan "kampanye" yang menuding bahwa media yang tidak  terverifikasi oleh Dewan Pers adalah media ilegal.

"Tudingan Dewan Pers tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan UU No 40  tahun 1999 tentang Pers," tegas Aris Kuncoro yang juga Pemimpin Redaksi  wartamerdeka.info, di Jakarta, hari ini.

Dikatakannya, jika sebuah media sudah berbadan hukum (artinya tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM), entah itu dalam bentuk PT atau yang lain, berarti media tersebut legal beroperasi, dan ini telah sesuai UU  tentang Pers.

"Tidak ada pasal dalam UU Pers yang menyebut bahwa media yang berbadan hukum tapi tidak terverifikasi Dewan Pers adalah media atau pers ilegal," tegas wartawan senior, dan telah menjalani profesi sebagai jurnalis sejak tahun 1985 ini.

Aris Kuncoro yang akrab disapa Romo Aris oleh jamaah pengajiannya ini juga mengingatkan kepada Dewan Pers, bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas berbunyi : “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers."

Jadi UU ini secara  terang benderang menjamin kepada setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan tidak bisa dibatasi oleh siapapun termasuk Dewan Pers.

Pasal 2 UU Pers juga disebutkan: “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.’

Dan ditegaskan kembali pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers berbunyi : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

"Oleh karena itu saya menghimbau agar Dewan Pers tidak lagi menyebut atau menyatakan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers sebagai media ilegal," tegas Aris Kuncoro lagi.

Sebelumnya, PWI Se-Jabar juga  meminta Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah media ilegal.

Hal itu terungkap saat Konferensi Kerja PWI Jabar di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019). Pada laporan hasil sidang komisi A beranggotakan ketua PWI menyebutkan, meminta dewan pers tidak asal mengatakan perusahaan media yang belum terperifikasi merupakan ilegal.

“Kami merekomendasikan kepada PWI Jabar agar meminta dewan pers tidak asal menyebutkan media ilegal gara-gara belum terperifikasi,” ujar Rahmat Ketua Komisi A saat menyampaikan laporan hasil sidang.

Rahmat menambahkan, sangat kontradiktif pernyataan dari dewan pers dengan status perusahaan media tersebut. Kalau sudah berbadan hukum, artinya resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat sepakat dengan pernyataan sikap Ketua PWI Se-Jabar yang meminta dewan pers untuk tidak menyebutkan perusahaan yang belum terperfikasi sebagai media ilegal.

“Saya akan segera mengirimkan surat pada PWI Pusat agar Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah ilegal,” tandasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama